EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meninjau ulang regulasi yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Peninjauan tersebut merupakan salah satu lingkup kerja sama yang dilakukan antara OJK dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Ketua Dewan Komisioner Muliaman D Hadad mengatakan, saat ini telah ada Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang mengatur kualitas kredit. OJK dan KLH akan meninjau apakah diperlukan aturan baru.
"Kita lihat, ada nggak aturan-aturan yang perlu kita keluarkan sebab di bank itu sudah ada penetapan aturan kualitas kredit. Jadi misalnya bank itu kasih kredit pada perusahaan yang rusak lingkungan itu kualitasnya kami turunkan," ujar Muliaman yang ditemui usai Penandatanganan Nota Kesepahaman antara OJK – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Senin (26/5).
Sebelumnya, BI telah mengeluarkan aturan no 14/15/PBI/2012 tentang penilaian kualitas aktiva bank umum. Dalam PBI tersebut, bank harus memperhatikan aspek lingkungan hidup dalam menilai kualitas aktiva (kredit/pembiayaan).
Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK Mulya Siregar mengatakan, OJK dan KLH akan meninjau apakah PBI tersebut masih cocok dengan situasi sekarang. "Dulu kan setiap bank yg mau memberikan kredit ada penilaian AMDAL-nya si debitur. Apakah dengan PBI yang ada sudah cukup dengan kondisi yang sekarang," ujarnya. PBI tersebut juga akan diharmonisasikan dengan ketentuan KLH.
Selain harmonisasi kebijakan di sektor jasa keuangan dengan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, ruang lingkup dari kerja sama OJK dan KLH meliputi penyediaan dan pemanfaatan data dan informasi lingkungan hidup untuk pengembangan jasa keuangan berkelanjutan, penelitian atau survei dalam rangka penyusunan konsep kebijakan di bidang jasa keuangan berkelanjutan dan peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) sektor jasa keuangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.