Rabu 28 May 2014 16:09 WIB

Kemendag Cabut Izin Edar Produk Langgar Ketentuan

Red: Esthi Maharani
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurti melihat alat-alat elektronik saat pengumuman hasil pengawasan barang beredar dan jasa di Kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (28/2). (Republika/Wihdan Hidayat)
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurti melihat alat-alat elektronik saat pengumuman hasil pengawasan barang beredar dan jasa di Kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (28/2). (Republika/Wihdan Hidayat)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mencabut izin edar dari produk-produk yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini dilakukan untuk melindungi para konsumen agar tidak dirugikan.

"Mulai tahun 2014 ini, setelah ditemukan adanya produk beredar yang tidak sesuai, kita akan segera keluarkan larangan edar untuk produk tersebut," kata Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (28/5).

Bayu mengatakan, dalam pelaksanaannya untuk produk-produk yang sudah dikenakan larangan edar tersebut akan lebih diintensifkan pengawasannya, dan apabila masih terjadi pelanggaran yang sama maka akan dinaikkan menjadi kasus pidana pelanggaran.

"Apabila masih terjadi pelanggaran, itu betul-betul akan menjadi kasus pidana. Yang kita harapkan setelah dikeluarkannya larangan edar tersebut ada tindak lanjut dari perusahaan yang bersangkutan seperti menarik produknya, memperbaiki, dan melengkapi kekurangannya," ujar Bayu.

Dalam pengawasan tahap I periode Januari-April 2014 itu dilakukan terhadap produk-produk yang memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib terkait dengan keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan hidup, pengaduan konsumen dan kasus-kasus yang terjadi di masyarakat

Pelaksanaan pengawasan juga dilakukan terhadap barang sebelum beredar di pasar yang dilakukan baik barang produk dalam negeri maupun barang impor.

Pengawasan pra pasar tahun 2014 dilakukan terhadap barang produksi dalam negeri atas kepemilikan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) dan Nomor Registrasi Produk (NRP) sebanyak 34 jenis komoditi terdiri dari 204 produk dan untuk produk impor atas kepemilikan SPPT-SNI dan NRP sebanyak 51 jenis komoditi yang terdiri dari 315 produk.

Pelaksanaan pengawasan barang yang beredar di pasar dengan parameter standar SNI Wajib, memenuhi ketentuan pencantuman label dalam Bahasa Indonesia dan kewajiban melengkapi buku petunjuk penggunaan Manual dan Kartu Garansi (MKG) dalam Bahasa Indonesia serta nomor pendaftaran.

Pada tahap I tahun 2014 telah dilakukan pengawasan oleh Tim Pengawasan Barang Beredar (TPBB) di berbagai daerah seperti Tanjung Pinang, Pontianak, Jambi, Bandung, Batam dan DKI Jakarta, dan untuk pelaksanaan pengawasan di Provinsi Jambi didapati 105 produk yang dicurigai tidak sesuai standar.

"Sebagian besar atau lebih dari 65 persen merupakan barang impor," ujar Bayu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, dari 105 kasus tersebut sebanyak 19 produk dinyatakan sudah sesuai dengan ketentuan, 37 produk tidak sesuai dengan SNI, label dan MKG, serta 49 produk lainnya masih dalam proses pengujian laboratorium.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement