EKBIS.CO, JAKARTA -- Sebanyak tiga perusahaan asuransi belum memenuhi ketentuan modal minimal sebesar Rp 100 miliar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberi surat peringatan pada perusahaan asuransi jiwa tersebut.
"Kita sudah mulai keluarkan SP1, SP2. Sudah ada dua," ujar Deputi Komisioner Industri Keuangan Nonbank (IKNB) Dumoly Pardede, Senin (9/6).
Ia mengatakan, perusahaan tersebut harus memenuhi peraturan yang sudah ada sebelum akhir 2014. Ketentuan permodalan ini mengacu PP No 81/2008 yang menyebutkan perusahaan asuransi harus memiliki modal sendiri minimal Rp 100 miliar paling lambat pada 31 Desember 2014.
Apabila perusahaan tersebut tidak bisa memenuhi modalnya, maka OJK akan mengarahkan untuk melakukan merger atau konsolidasi.
Dumoly mengatakan, tiga perusahaan tersebut belum dapat memenuhi modal minimum karena masalah di pemegang saham. "Kita undang pemegang saham. Yang satu mau cari pembeli, mau tambah modal, tidak mau terdelusi. Itu masalahnya," ujarnya.