EKBIS.CO, BATAM -- Badan Pengusahaan Batam mensosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 462/KMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
"Sosialisasi ini perlu dilakukan agar dimengerti seluruh unit kerja BP Batam. Tujuannya agar BP Batam menjadi Badan Layanan Umum yang trnasparan dan profesional," kata Direktur Pengendalian Keuangan BP Batam, Tumpal Pakpahan di Batam.
Sosialisasi tersebut diikuti sekitar 80 peserta dari perwakilan unit kerja yang berada di lingkungan kerja BP Batam, antara lain Biro Keuangan, Direktorat Perencanaan dan Pembangunan, Direktorat Pengelolaan Lahan, Direktorat Investasi dan Pemasaran, Biro Kepegawaian, Direktorat Lalu Lintas Barang, Kantor Bandara, Kantor Pelabuha Laut, RSOB, Kantor Pengelolaan Air Limbah.
"Kegiatan ini dinilai perlu dilakukan agar dapat dimengerti seluruh unit kerja BP Batam. Ini tuntutan untuk menjadikan BP Batam BLU yang lebih baik," kata dia.
Direktorat PPK-BLU Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, I Made Ambara Sugama yang menjadi pembicara sosialisasi tersebut mengatakan BP Batam merupakan BLU sehingga diharuskan memiliki sistem pengelolaan keuangan melalui Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Perlakuan akuntansi oleh BLU dibedakan menjadi empat yaitu pengakuan, penyajian, pengukuran dan pengungkapan.
Saat ini, kata dia, BP Batam memiliki dua unit pengelolaan dalam sistem akuntansi yang dijalankan, yaitu Unit Akuntansi yang dilakukan pada Direktorar Pengelolaan Lahan, Direktorat Pemukiman Lingkungan dan Agribisnis, Kantor Pusat Pengelolaan Data dan Sistem Informasi dan Direktorat Lalu Lintas Barang.
Unit pelaporan yaitu pada Kantor Bandara Internasional Hang Nadim, Kantor Pelabuhan Laut, RSOB BP Batam! Kantor Perwakilan, serta unit usaha lain seperti Pengelolaan Air Limbah.
"PMK tersebut harus menjadi dasar bagi seluruh kegiatan pelaporan unit-unit pelayanan di BP Batam untuk meningkatkan pelayananannya," kata Ambara.
Pada kesempatan yang sama, kata dia, juga disosialisasikan peraturan Kepala BP Batam nomor.6 tahun 2013 tentang Sistem Akuntansi Keuangan BP Batam.
Direktur Pelayanan Terpadu satu Pintu dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho menyatakan BP Batam terus berbenah guna memberikan pelayanan yang optimal bagi investor ataupun pihak yang berkaitan langsung dengan BP Batam.