EKBIS.CO, JAKARTA -- Tahun ini merupakan tahun terakhir bagi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjual PT Bank Mutiara Tbk (BCIC). LPS harus menjual eks Bank Century tersebut dengan harga terbaik.
Ekonom Bank Tabungan Negara (BTN) A Prasetyantoko mengatakan, dana bailout tidak selayaknya harus balik modal. "Pengalamannya, dana pemulihan perusahaan biasanya hanya 30 persen secara rerata," kata Prasetyantoko di Jakarta, Senin (16/6).
Hal ini terjadi pada krisis 1998, ketika pemerintah memberikan bailout besar-besaran kepada perbankan yang sakit. Tidak ada yang dana pemulihannya lebih dari 40 persen.Lembaga pemeringkat Moodys pernah membuat sebuah penelitian perihal dana pemulihan ini.
Ada beberapa hal yang mempengaruhinya. Pertama, adalah faktor terkait perusahaan tersebut. Semakin besar nilai perusahaan, tentu semakin besar pula kemungkinan dana pemulihannya.
Faktor kedua adalah faktor industri perusahaan yang akan diberikan bailout. Faktor berikutnya adalah kondisi makroekonomi negara tempat perusahaan tersebut berkembang. Faktor terakhir adalah faktor politik negara tersebut. "Dari studi tersebut, dana pemulihan untuk sebuah perusahaan tidak akan lebih dari harga bailout-nya, apalagi di tengah krisis," kata Prasetyantoko.
Di negara maju sekalipun, dana pemulihan tidak lebih dari 30 persen. Rasanya terlalu lucu jika LPS menginginkan recovery rate sebesar 100 persen. Total dana yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan eks Bank Century mencapai Rp 7,95 triliun.
Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Atma Jaya ini menilai, LPS mestinya bisa menjualnya di tiga tahun pertama. Sayangnya, LPS tidak memiliki keberanian karena masalah Bank Mutiara telah merembet ke masalah hukum.