EKBIS.CO, AMBON -- Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku selama ini tidak membuka Kantor kas keliling guna melaksanakan tugas tetapi yang ada hanya petugas kas keliling.
Deputi Kepala Perwakilan KPW BI Provinsi Maluku Ircham AN di Ambon, Kamis, menyatakan bahkan dari 11 kabupaten dan kota yang ada di daerah ini, hanya dua kabupaten yang belum dilakukan kas keliling selama tahun 2014 yakni Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD dan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Dia mengatakan, fungsi kas keliling yakni untuk melaksanakan penarikan uang yang sudah lusuh dan digantikan dengan uang yang baru, karena itu tidak perlu bangun Kantor kas keliling.
Menurut Ircham, kalau upaya untuk penukaran uang lusuh di MBD sudah diupayakan hanya saja terkendala arus transportasi, bahkan BI sudah pernah melakukan kerja sama dengan pihak TNI-AL maupun PT Merpati Nusantara namun dalam belum ada rute berlayar ke daerah itu terutama kapal milik TNI-AL dan juga pihak Merpati sudah tidak beroperasi lagi ke daerah itu.
Namun itu bukan masalah yang rumit bagi BI sebab sudah ada kerja sama antara BI Pusat dengan TNI-AL yang melakukan pengawasan dari Jakarta sampai ke Papua beberapa waktu lalu sempat menyinggahi MBD terutama Pulau Kisar dan Wetar di samping Saumlaki ibukota Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB).
"Jadi intinya kas keliling itu sudah bisa terjangkau di wilayah Maluku ini, termasuk MBD yang sudah dijangkau BI Pusat Jakarta melalui kerja sama dengan TNI-AL," katanya.
Yang jelas pelaksanaan kas keliling ini, lanjutnya, dilakukan setiap minggu hanya saja untuk wilayah Maluku terutama daerah - daerah yang sulit alat transportasi seperti Kabupaten MBD maupun Kabupaten Aru, MTB dan juga Kabupaten SBT tidak mungkin dilakukan secara rutin.
"Lain hal seperti Kota Ambon, Masohi, Piru bisa dilakukan setiap minggu secara rutin," katanya.
Ircham menambahkan, terkumpulnya uang lusuh ini melalui proses sortir oleh BI terhadap uang yang masuk dari bank-bank di daerah ini.
"Jadi setelah uang masuk dari bank di sortir, kemudian uang yang tidak layak edar dipisahkan dengan uang yang layak edar," katanya.
Yang jelas, lanjutnya, uang yang tidak layak edar ditarik untuk dimusnakan dan digantikan lagi dengan uang yang baru, ujarnya.
Pelaksanaan pemusnahan uang lusuh itu juga dengan satu berita acara melalui panitia di BI guna proses pemusnahannya.