EKBIS.CO, JAKARTA -- Aturan hedging atau lindung nilai masih perlu disosialisasikan. Upaya ini perlu agar semua pelaksana transaksi menjadi paham.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengatakan pemerintah telah melakukan koordinasi terkait hedging Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada pekan kedua Juni. Pembahasan dilakukan di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dihadiri semua auditor dan penegak hukum. Pertemuan ini untuk mencari kesepakatan pandangan yang akan ditindaklanjuti tanggal 10 Juli mendatang.
"Koordinasi ini akan jadi solusi bagi pelaku yang lindung nilai," katanya ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (2/7).
Pelaku hedging menurut dia tidak perlu khawatir mengenai anggapan asuransi dianggap kerugian negara. Apabila kontak lindung nilai jatuh saat harga nilai tukar rendah, maka bukan dianggap kerugian, melainkan biaya layaknya asuransi. Sementara jika pada satu waktu harganya jauh lebih rendah, maka akan jadi pendapatan.
Pemerintah juga akan melakukan penyelarasan dan harmonisasi mengenai payung hukum aturan hedging. Secara umum, aturan hedging sudah dikeluarkan oleh Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan.