Kamis 03 Jul 2014 23:41 WIB

Jamsostek Raup Untung Rp 8,2 Triliun

Red: Taufik Rachman
 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

EKBIS.CO, JAKARTA--Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) pada semester pertama 2014 berhasil membukukan hasil investasi Rp8,2 triliun, melebihi target yang sudah ditetapkan.

Dirut BP Jamsostek Elvyn G Masassya di Jakarta, Kamis, mengatakan target hingga akhir tahun 2014 sebesar Rp15,8 triliun, sementara capaian pada semester pertama sudah Rp8,2 triliun. Dia optimistis target satu tahun akan lebih dari Rp15,8 triliun.

Pada semester pertama, iuran yang berhasil dihimpun hingga pertengahan tahun ini sebesar Rp10,2 triliun dengan kepesertaan 15,5 juta pekerja aktif yang mengikuti tiga program utama, yakni Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan kerja.

Badan yang dahulu bernama PT Jamsostek itu memiliki total dana kelola sebesar Rp167 triliun

Sebagai badan yang diwajibkan memberi layanan maksimal kepada pekerja dan mempermudah akses kepesertaan, maka BP Jamsostek kini sudah memiliki 512 gerai (outlet), 127 kantor cabang dan 11 kantor wilayah.

"Kami menargetkan 1000 gerai di seluruh kabupaten dan kota pada tahun ini bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk perbankan," kata Elvyn.

Dia juga mengingatkan bahwa menjadi peserta jaminan sosial adalah wajib bagi perusahaan yang mempekerjakan 10 orang atau lebih dan atau membayar total upah Rp1 juta perbulan.

Dengan kondisi upah minimum seperti saat ini, maka dapat dikatakan hampir semua perusahaan atau unit usaha yang terdaftar di pemerintah wajib menjadi peserta jaminan sosial.

Peraturan perundangan menyatakan perusahaan/pengusaha yang memenuhi syarat dan tidak mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial dikenakan sanksi kurungan delapan tahun dan denda Rp1 miliar.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement