EKBIS.CO, JAKARTA -- Kalangan ahli dan pakar pertanian sepakat industri benih dalam negeri harus terus dikembangkan dalam rangka meningkatkan daya saing produk hortikultura di pasar domestik maupun luar negeri.
"Membatasi investasi di sektor hulu khususnya benih yang sarat riset dan teknologi hanya akan membuat produk hortikultura impor membanjiri pasar Indonesia dan mematikan petani," kata Ketua Dewan Hortikultura Indonesia Benny Kusbini, di Jakarta, Kamis (17/7).
Benny mengatakan hal tersebut menanggapi proses uji materi UU No. 13 tahun 2010 tentang Hortikultura khususnya pasal 100, yang mengatur pembatasan investasi asing maksimal 30 persen. Pemohon uji materiil adalah petani sayuran dan Asosiasi Perusahaan Benih Hortikultura (Hortindo) meminta pembatasan investasi tidak diberlakukan di sub sektor perbenihan karena akan sangat merugikan hak konstitusional petani sayuran.
Benny yang menjadi saksi ahli pada sidang uji materi UU tersebut mengatakan, UU Hortikultura sudah cukup bagus termasuk Pasal 100 tentang pembatasan investasi asing maksimal 30 persen. Namun, khusus untuk sektor perbenihan, hal tersebut justru akan merugikan kepentingan nasional yakni kesejahteraan petani dan ketahanan pangan nasional.
Sebab kata dia, produksi hortikultura Indonesia saat ini masih jauh tertinggal dibanding negara-negara lain seperti Thailand dan India. Apabila tidak ada perbaikan dikhawatirkan Indonesia hanya akan menjadi pasar negara lain. "Agar dapat bersaing, produk hortikultura harus sesuai keinginan pasar. Sehingga sangat penting untuk melakukan riset dan investasi dibidang perbenihan agar dapat menghasilkan produk sesuai keinginan pasar," kata Benny.
Menurut Benny apabila pasal tersebut diberlakukan produsen benih akan memilih merelokasi usahanya ke negara-negara lain yang saat ini berlomba menarik investasi di sektor riset dan pengembangan benih sehingga akan merugikan nasib jutaan petani hortikultura yang menggantungkan pada varietas unggul.