EKBIS.CO, JAKARTA -- BP mengumumkan, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup telah menyetujui AMDAL Terpadu proyek pengembangan Tangguh LNG dan telah menerbitkan Izin Lingkungan (IL).
AMDAL termasuk komitmen-komitmen lingkungan dan sosial Tangguh serta memuat peran dari pemerintah daerah dan pusat. Persetujuan ini merupakan syarat agar kegiatan proyek di lokasi Tangguh dapat dimulai.
BP Regional President Asia Pacific Christina Verchere mengatakan, persetujuan itu merupakan pencapaian yang sangat penting bagi proyek pengembangan Tangguh LNG. ''Saya ingin menyampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Kementerian Lingkungan Hidup, beserta Pemerintah Provinsi Papua Barat, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dan Pemerintah Kabupaten Fakfak atas daya upaya dan kerjasamanya dalam mencapai keberhasilan ini,'' kata dia, Ahad (3/8).
Pihaknya berharap dapat segera menerima persetujuan penting lainnya sehingga kami dapat melaksanakan proyek tersebut.
LNG Tangguh di Teluk Bintuni, provinsi Papua Barat, merupakan fasilitas gas alam cair (LNG) terbesar ketiga di Indonesia, dan merupakan kegiatan operasi LNG pertama di Indonesia yang memadukan kegiatan hulu dan hilir.