EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melalui Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, pembatasan tersebut belum berdampak pada inflasi bulanan.
"Pembatasan ini belum terlihat dampaknya. Ini masih sporadis, belum merata di seluruh Indonesia," ujar Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Sasmito Hadi Wibowo usai pengumuman indeks harga konsumen (IHK) di Kantor BPS, Senin (4/8).
Pembatasan solar baru terjadi di awal Agustus. Besar kemungkinan dampaknya baru terlihat pada inflasi Agustus.
Inflasi Juli lebih disebabkan oleh kenaikan tarif dasar listrik (TDL) prabayar. Kenaikan harga terjadi hampir di seluruh kota dan kabupaten IHK. Pada Agustus, kenaikan TDL diperkirakan masih mendorong inflasi, terutama TDL pascabayar.
Inflasi Agustus diperkirakan kecil meskipun ada dampak dari TDL dan pembatasan BBM. Hal ini didorong oleh sudah berkurangnya permintaan pangan untuk lebaran dan terjadinya panen. "Harga gabah sudah turun dan kebutuhan lebaran turun tajam," kata Sasmito.
Terkait pembatasan solar bersubsidi, Sasmito mengatakan dampaknya baru terlihat pada Agustus. BPS akan melakukan survei khusus terkait pembatasan ini jika dampaknya dirasakan cukup menyengat. "Nanti bisa kita lakukan survei khusus bagaimana perubahan konsumsi energi kita," kata Sasmito.