EKBIS.CO, JAKARTA -- Aksi pencurian air bersih di Jakarta masih terus berlangsung. Menyikapi hal tersebut, Direksi Pam Jaya mengeluarkan aturan tegas.
Aturan dimaksud tertuang dalam SK Direksi PDAM Provinsi DKI Jakarta No.72 Tahun 2014. Mengacu aturan dimaksud, sambungan ilegal adalah sambungan air minum yang dilakukan oleh orang atau badan dengan cara menyadap air minum langsung dari jaringan pipa PAM Jaya tanpa melalui meter air.
Selanjutnya, pemakaian air ilegal adalah pemakaian air yang dilakukan oleh pelanggan secara tidak sah atau melawan hukum sebagaimana dimaksud melepaskan, menghilangkan, serta merusak meter air serta melepaskan, menghilangkan dan membalikkan arah meter air termasuk membiarkan meter air lepas atau hilang. Pelaksanaan penegakan dilakukan oleh operator/ PAM Jaya dan Pelanggan yang menggunakan air secara tidak sah atau melawan hukum dapat dikenakan sanksi:
- Pemutusan sementara aliran air minum
- Pemutusan permanen sambungan air minum
- Denda ganti rugi
Jumlah kubikasi pemakaian air illegal connection dihitung berdasarkan kapasitas aliran air sesuai dengan diameter pipa sebagai berikut:
U
Untuk pelanggan meter besar (UMB/Key Account) jumlah kubikasi pemakaian air ditentukan berdasarkan pemakaian air per bulan tertinggi selama 1 tahun terakhir sejak ditemukannya pelanggaran tersebut. Apabila konsumsi air tertinggi tersebut kurang dari tabel di bawah ini, maka jumlah kubikasi pemakaian ditentukana sesuai tabel bawah ini:
- Denda biaya penggantian meter
- Hukum pidana dengan selama-lamanya 3 (tiga) bulan.