EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan akan segera meluncurkan aturan terkait branchless banking. Regulator pun berjanji takkan ada pembatasan peserta terkait kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU).
Artinya peserta branchless banking bukan hanya Bank berkategori BUKU 4 dengan modal di atas Rp 30 triliun. Akan tetapi juga bank-bank kecil dengan modal di bawah Rp 1 triliun alias BUKU 1.
Sekretaris Perusahaan Bank Muamalat Indonesia, Meitra N Sari mengatakan aturan branchless banking akan menguntungkan bank syariah khususnya yang belum terlalu besar. Karena fitur branchless ini bisa sebagai virtual network bank tersebut.
BMI, ujar Meitra, sudah memelopori program branchless banking dengan peluncuran produk Shar-e di 2004. Untuk saat ini perseroan telah mengembangkan turunan produk ini lebih jauh dengan dukungan SDM dan TI yang kuat. Selain itu pihaknya juga sudah memiliki struktur, jaringan dan infrastruktur yang memadai.