EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta masyarakat untuk melaporkan pada Pertamina jika melihat ada SPBU yang melanggar surat edaran pembatasan penjualan solar bersubsidi.
Surat dari Pertamina kepada seluruh SPBU menyatakan pembatasan penjualan solar bersubsidi dari 08.00 hingga 20.00.
Anggota Komite BPH Migas, Ibrahim Hasyim mengatakan, kuota per hari per SPBU ditentukan oleh Pertamina. Beberapa operator tidak menjual solar bersubsidi pada waktu pembatasan agar kuota cukup untuk konsumen.
"Yang tidak boleh jika disetok untuk dijual ke industri," ujar Ibrahim, Jumat (8/8).
Ia mengatakan, jika hal tersebut terjadi, SPBU tersebut harus ditindak. "Laporkan ke Pertamina," ujarnya.
Sementara itu, surat edaran BPH Migas berisi mulai 4 Agustus 2014 penjualan BBM solar bersubsidi di seluruh SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Bali akan dibatasi mulai pukul 08.00-18.00 untuk cluster tertentu.