EKBIS.CO, JAKARTA -- Berbagai upaya dilakukan otoritas untuk meningkatkan likuiditas pasar modal di Indonesia. Infrastruktur merupakan modal dasar untuk membuat pasar modal nasional dapat bersaing dengan negara lain.
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyatakan tengah melakukan upaya peningkatan likuiditas melalui pengembangan infrastruktur. Hal ini dilakukan melalui penerapan single investor identification (SID) dan fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas (Akses). Diharapkan keduanya dapat mendorong likuiditas pasar modal.
SID dan fasilitas Akses merupakan salah satu pengembangan infrastruktur pasar modal untuk pendalaman dan likuiditas. "Agar pasar modal dapat bersaing dengan bursa negara ASEAN dalam menyambut Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)," kata Direktur Utama KSEI Heri Sunaryadi di sela perayaan memperingati 37 tahun diaktifkannya kembali pasar modal Indonesia di Jakarta, Kamis (14/8).
Pengembangan juga telah dilakukan dengan menggandeng perbankan. Seperti diketahui, perbankan didukung oleh jaringan yang telah mencapai pelosok tanah air. Ini merupakan peluang untuk memberi kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pasar modal.
KSEI telah melakukan kesepakatan dengan PT Bank Permata Tbk terkait pengembangan Co-Branding Fasilitas Akses melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM). KSEI mengharapkan kerja sama ini dapat dilakukan dengan bank administrator rekening dana nasabah (RDN) lain, seperti CIMB Niaga, Bank Central Asia (BCA), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Syariah Mandiri.
KSEI juga telah memperkuat database investor melalui kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menggunakan data kependudukan yang dimiliki Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Database kependudukan yang dimiliki Dukcapil layak dijadikan acuan karena database tersebut senantiasa diperbaharui.
Di akhir 2014, KSEI menargetkan pemberian nomor SID bagi pemilik reksa dana secara keseluruhan. Saat ini, kewajiban memiliki SID baru diterapkan bagi investor saham di pasar modal. Penerapan SID reksa dana merupakan inisiatif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan KSEI. "SID reksa dana akan mempermudah investor berinvestasi di reksa dana," kata Heri.