EKBIS.CO, JAKARTA--Pemerintah mencatumkan kenaikan subsidi energi pada RAPBN 2015. Kenaikan khususnya untuk subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), LPG tabung 3 kg dan LGV.
Pada APBNP 2014, subsidi BBM sebesar Rp 246,5 triliun. Namun dalam RAPBN 2015, subsidi dicantumkan Rp 291,1 triliun. Ada kenaikan sekitar Rp 44,6 triliun.
Beberapa program pengelolaan subsidi pun dicantumkan dalam RAPBN, seperti peningkatan efisiensi anggaran subsidi BBM, mengurangi konsumsi BBM bersubsidi secara bertahap, melanjutkan konversi ABBM ke BBG dan melanjutkan pengendalian BBM bersubsidi seesui Permen ESDM No 1/2013. Pemerintah juga tetap mendukung pengembangan energi baru dan terbarukan.
Sementara itu subsidi listrik mengalami penurunan. Dalam APBNP 2014 besarnya subsidi listrik Rp 103,8 triliun. Sedangkan dalam RAPBN 2015, subsidi listrik dicantumkan Rp 72,4 triliun. Ada penurunan subsidi listrik sekitar Rp 31,3 triliun.
Adapun subsidi listrik akan digunakan untuk meningkatkan anggaran subsidi listrik dan ketepatan target sasaran, meningkatkan elektrifikasi, menurunkan susut jaringan dan menurunkan komposisi pemakaian BBM dalam pembangkit tenaga listrik. Pemerintah juga kapasitas pembangkit tenga listrik panas bumi.