Rabu 20 Aug 2014 10:04 WIB

OJK Telah Berikan Insentif Pasar Modal

Rep: Ichsan Emrald Alamsyah/ Red: Muhammad Hafil
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Sejak awal 2014, Otoritas Jasa Keuangan telah menyatakan akan segera membuat cetak biru industri jasa keuangan syariah. Sementara untuk mendorong pertumbuhan industri 'halal' ini, OJK akan menyiapkan insentif khusus.

Dikutip dari Reuters, OJK saat ini sedang menyiapkan program selama lima tahun untuk meningkatkan industri keuangan Indonesia. Disebutkan bahwa untuk membangkitkan sukuk di pasar domestik maka akan ada insentif khusus.

Direktur Pemeriksaan dan Penyidikan Pasar Modal OJK Sardjito menyampaikan sebenarnya regulator telah memberikan insentif berupa pembatasan biaya maksimum. Khusus untuk surat utang syariah biaya maksimum Rp 150 juta sementara obligasi sebesar Rp 750 juta.

Di samping itu, ada insentif lain berupa biaya pencatatan sukuk yang lebih murah dibanding obligasi.Sebelumnya, Dewan Komisioner OJK telah menetapkan Peraturan Dewan Komisioner OJK tentang pembentukan Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah (KPJKS).

Hingga kemudian, Senin (11/8) pekan lalu KPJKS dibentuk untuk memenuhi kebutuhan perlunya koordinasi yang efektif. Serta sinergi secara eksternal dan internal baik lintas lembaga juga lintas sektor. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement