EKBIS.CO,
MATARAM -- Sebagai satu-satunya perusahaan penjaminan murni syariah, Askrindo Syariah menawarkan perlindungan langsung bagi lembaga keuangan non riba di Indonesia. Khususnya terhadap nasabah bank yang mengalami gagal bayar dengan coverage yang lebih luas.
''Umumnya asuransi hanya mencover kerugian akibat hilangnya asset nasabah bank atau karena nasabah meninggal dunia, tutur Direktur Utama PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah, Pribadi seperti rilis yang diterima Republika, Ahad (31/8). Ia mengatakan saat ini berbagai produk Penjaminan berbasis skema Kafalah bil ujrah telah ditawarkan oleh Askrindo Syariah seperti Penjaminan (Kafalah) Pembiayaan Mikro, Kecil dan Menengah, Penjaminan (Kafalah) Bank garansi dan penjaminan (Kafalah) Transaksi Perdagangan.
Namun keunggulan Penjaminan Pembiayaan Syariah yang ditawarkan Askrindo Syariah dibandingkan lainnya adalah Askrindo Syariah menawarkan perlindungan lebih besar bagi lembaga keuangan syariah. Khususnya bagi nasabah yang mengalami gagal bayar. Pricing premi atau yang biasa disebut “ujroh” dalam penjaminan pembiayaan syariah yang ditawarkan pun relatif kompetitif.
Selain itu juga mencakup berbagai proteksi risiko. "Kami juga sudah menerapkan system teknologi informasi yang mendukung terhadap kemudahan akses dan monitoring oleh perbankan syariah maupun lembaga keuangan syariah lainnya yang bermitra dengan kami melalui mekanisme host-to-host Online System dan e-policy …“ tutur dia.
Saat ini Askrindo Syariah telah hadir di 15 kantor di wilayah Jabodetabek, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Denpasar, Medan, Palembang, Pontianak, Banjarmasin dan Makasar. Diharapkan kehadiran Askrindo Syariah sebagai satu-satunya perusahaan penjaminan pembiayaan Syariah yang telah Full Fledge ini dapat memberikan support dan pelayanan penjaminan pembiayaan syariah terbaik terhadap perbankan syariah di Indonesia.