EKBIS.CO, JAKARTA -- Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berencana untuk memanggil Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terkait penjualan PT Bank Mutiara (Persero) Tbk. LPS sebelumnya telah menetapkan investor asal Jepang, J Trust Co.Ltd, sebagai calon investor pemenang dari proses penawaran terbuka penjualan saham Bank Mutiara.
Anggota Komisi XI DPR RI Maruarar Sirait mengatakan, pemanggilan tersebut terkait harga Bank Mutiara. DPR menginginkan agar Bank Mutiara dijual berdasarkan harga penyelamatan sebesar Rp 6,7 triliun, ditambah penyuntikan modal sebesar Rp 1,2 triliun. "Harapan kami harus sesuai dengan harga dari keuangan negara yang dikeluarkan itu sebesar Rp 8 triliun," ujar Maruarar, Senin (15/9).
Namun, berdasarkan UU LPS, Bank Mutiara dapat dijual tahun ini dengan harga terbaik. Tenggat waktu terakhir Bank Mutiara dapat dijual seharga penyelamatan adalah pada November 2013.
Sementara itu, Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan, proses penetapan calon investor pemenang memperhatikan faktor-faktor harga penawaran yang baik dan di atas harga dasar penjualan. Selain itu persyaratan jual beli yang baik dan tidak memberatkan LPS.
Kemudian juga serta rencana bisnis untuk pengembangan Bank Mutiara ke depan yang memadai. J Trust adalah perusahaan holding investasi yang tercatat di Bursa Saham Tokyo dan membawahi bisnis-bisnis di berbagai sektor seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, pinjaman konsumen, kartu kredit dan penjamin kredit.
J Trust akan melalui proses uji kemampuan dan kepatutan Otoritas Jasa Keuangan. "LPS akan memberikan informasi mengenai perkembangan dan kemajuan proses penjualan saham ini secara reguler sesuai dengan kemajuan proses transaksi," ujarnya.