Kamis 25 Sep 2014 17:38 WIB

OJK: 31 Konglomerasi Kuasai 70 Persen Aset Keuangan Nasional

Rep: Satya Festiani/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Aktivitas di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (22/9). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Aktivitas di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (22/9). (Republika/Yasin Habibi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan pengawasan terintegrasi kepada konglomerasi keuangan. Rencananya, otoritas akan mulai pada Juni 2015 dimana saat ini masih dalam penyusunan peraturan.

Kepala Departemen Pengawasan dan Penanganan Krisis OJK Boedi Armanto mengatakan konglomerasi keuangan tersebut bersifat lintas sektor yaitu yang memiliki kegiatan baik di perbankan, institusi keuangan nonbank (IKNB) dan pasar modal. Dari 31 konglomerasi keuangan, terdapat 10 konglomerasi keuangan berbentuk vertical group, 13 berbentuk horizontal group dan 8 berbentuk mixed group.

Baca Juga

Sebanyak 31 konglomerasi keuangan tersebut menguasai hampir 70 persen total aset sektor keuangan di Indonesia. OJK masih terus mengidentifikasi konglomerasi keuangan. "Kita masih ongoing melakukan identifikasi. Dari 31 bisa bertambah. Kemungkinan akan bertambah terutama di IKNB," ujarnya.

Kerangka pengawasan dan pengaturan terintegrasi terhadap konglomerasi keuangan mencakup entitas utama, perusahaan anak dan perusahaan terelasi atau sister company. Boedi mengatakan OJK mempersilakan suatu konglomerasi keuangan untuk menunjuk entitas utama.

OJK juga telah menyusun kerangka pengawasan terintegrasi berdasarkan risiko terhadap konglomerasi keuangan. Di saat yang sama OJK akan menerbitkan beberapa peraturan terkait manajemen risiko, tata kelola, dan permodalan untuk konglomerasi keuangan.

Direktur Pengaturan Bank Umum OJK Trisnawati Gani mengatakan, pengaturan terkait permodalan terintegrasi masih dalam kajian. Akan tetapi akan mengacu pada standar internasional yang mengatur mengenai perlunya kecukupan permodalan konglomerasi keuangan. 

Pengaturan permodalan juga akan mengatur tata kelola permodalan, proses perencanaan permodalan, dan target permodalan internal. OJK juga akan mempertimbangkan pengaruh dari perusahaan nonkeuangan yang merupakan bagian dari konglomerasi keuangan. "Kita ingin lihat permodalan tak dari satu perusahaan, tapi kita juga ingin lihat dari semua itu bagaimana," ujarnya.

Setelah mengimplementasikan pengawasan terintegrasi pada akhir 2015, OJK akan melakukan penguatan terhadap pengawasan terintegrasi, terutama dari sisi SDM maupun infrastruktur pendukung seperti Teknologi Informasi hingga 2017. Pada 2018 dan selanjutnya, OJK akan terus meningkatkan dan menguatkan metodologi dan proses pengawasan terintegrasi yang dilakukan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement