EKBIS.CO, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan terkait Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA SP). Instrumen ini merupakan upaya untuk mendorong pembiayaan perumahan rakyat.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II M Noor Rachman mengatakan EBA SP memang masih terbatas para pendanaan perumahan dan skemanya seperti yang dilakukan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF). Prosesnya tanpa manajer investasi (MI) namun ada wali amanat dan perwakilan yang nantinya akan ada surat penyertaan.
Penerbit menerbitkan surat utang dengan jaminan aset portofolio KPR. Investor membeli surat utang kepada mereka dengan harga lebih murah.
Nantinya investor akan mendapat tambahan pendapatan dari utang yang dibayarkan. Noor tidak menyebut secara spesifik investor yang menjadi sasaran dan mengatakan EBA SP dijual kepada mereka yang mau membeli surat utang ini saja.
Untuk menekan potensi masalah di kemudian hari, OJK akan melakukan //rating// terhadap surat utang yang akan dijual. ''Akan dipilah mana yang pembayaran utangnya lancar, mana yang tidak. Ada kriterianya,'' kata Noor, Jumat (26/9).
POJK mengenai EBA SP hampir selesai dan diharapkan bisa selesai tahun depan. Noor mengatakan EBA SP baru dikeluarkan saat ini karena pertimbangan kebutuhan dan dinamisnya pasar modal.
Dalam draf POJK EBA SP ditujukan untuk pembiayaan sekunder perumahan rakyat. Penerbit EBA SP juga merupakan lembaga yang berhubungab dengan pembiayaan sekunder perumahan.