EKBIS.CO, JAKARTA -- Saksi kunci dalam kasus suap kepada mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini dihadirkan dalam sidang dengan terdakwa Artha Meris Simbolon. Dia adalah pelatih golf Rudi sekaligus perantara penyerahan suap dari Artha, Deviardi.
Dalam kesaksiannya, Deviardi mengakui adanya pemaberian uang yang dilakukan oleh Artha untuk disampaikan kepada Rudi. Pemberian tersebut, dikatakan Deviardi diserahkan langsung oleh Artha dan beberapa kali lainnya melalui kurir.
“Ada empat kali pemberian, semuanya dengan dollar Amerika,” ujar Deviardi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Kamis (9/10).
Dijelaskannya, pemberian pertama dilakukan tahun lalu di Hotel Sari Pan Pacific sebanyak 250 ribu dollar Amerika. Tak lama setelah itu, sejumlah uang terbungkus rapi dalam sebuah amplop coklat kembali diberikan Artha langsung kepada Deviardi di sebuah kafe di Jakarta.
Untuk pemberian ketiga dan keempat, uang diserahkan melalui kurir, yakni di McD Kemang 50 ribu dollar dan 200 ribu dollar di toko Seven Eleven Menteng.
“Setiap terima (uang suap) saya laporkan ke Pak Rudi. Dan katanya disuruh dipegang dulu saja. Setelah itu uangnya saya simpan di safe deposit box CIMB Pondok Indah,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Artha didakwa telah memberikan sejumlah uang kepada Rudi denga tujuan mempengaruhi harga formula gas bagi perusahaannya. Saat itu, Artha adalah Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri yang bergerak di bidang Migas.