EKBIS.CO, PALEMBANG -- Ketua Project Management Unit (PMU) KEK Tanjung Api-api (KTA), Regina Ariyanti, kawasan Tanjung Carat diperuntukan sebagai pelabuhan samudera internasional yang bisa untuk sandar kapal dengan bobot besar seperti 7.000 DWT //(dead weight tonage).// Kawasan Tanjung Carat berjarak sekitar 10 – 15 kilometer dari KEK TAA. KEK TAA sendiri ditargetkan harus beroperasional pada 2018.
“Selain pelabuhan di kawasan Tanjung Carat juga ada industri, mengingat KEK TAA memerlukan ruang yang berkapasitas besar untuk menampung kegiatan industri yang berorientasi ekspor dan impor,” ujarnya.
Regina menjelaskan, reklamasi dilakukan dengan mulai membangun dinding pelindung dari batu alam di sisi barat untuk meminimalisir erosi. Reklamasi diperkirakan membutuhkan waktu 5 – 10 tahun.
Untuk reklamasi tersebut Pemprov Sumsel telah mengalokasikan anggaran dari APBD Sumsel untuk pembebasan lahan tahap pertama sekitar 150 hektare. Untuk pembangunan kawasan pelabuhan akan menggunakan dana APBN.
Untuk masalah perizinan pelaksanaan reklamasi menurut Regina, akan diterbit Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kabupaten Banyuasian. Karena luas areal reklamasi di atas 25 hektare maka Pemprov Sumsel harus mengajukan rekomendasi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Reklamasi kawasan Tanjung Carat yang terletak di pantai Timur pulau Sumatera dilakukan dengan mengacu UU No. 27 tahun 2007 dan Perpres No. 122 tahun 2012. Jika peraturan sudah lengkap maka reklamasi dapat dilaksanakan.