EKBIS.CO, JAKARTA--Bank Indonesia (BI) akan mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait utang luar negeri yang dilakukan oleh sektor korporasi di dalam negeri.
Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah mengatakan jumlah utang luar negeri sektor korporasi relatif tinggi dalam dua hingga tiga tahun terakhir. "Diperkirakan PBI keluar dalam hitungan hari lagi, diperkirakan awal November, kami perlu kasih waktu supaya perusahaan atau korporasi bersiap-siap, kan harus ada persiapannya," ujar Halim di Jakarta, Senin.
Halim menuturkan nantinya setiap korporasi diwajibkan menyiapkan dana dalam valuta asing (valas) sebelum utangnya jatuh tempo, yang direncanakan minimal 60 hari sebelum waktu jatuh tempo.
"Makanya kami minta korporasi menyediakannya sebelum jatuh tempo sehingga ada gradasinya. Mereka harus menyediakan valasnya baik dalam bentuk tunai maupun swap dalam rangka 'hedging' (lindung nilai)," kata Halim.
Menurut dia, pihaknya menyoroti utang luar negeri korporasi disebabkan adanya potensi currency mismatch (ketidakcocokan nilai tukar) yang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan di Tanah Air.
"Saat ini kita ingin juga di sektor korporasinya, ternyata ada risiko mismatch, makanya kita cari kebijakan untuk itu. Jika sektor korporasi diberitakan default (gagal bayar) itu pasti akan berpengaruh ketika dia ingin berutang di luar negeri," ujar Halim.
Ia menambahkan, sejauh ini untuk utang luar negeri, tidak ada risiko gagal bayar. Ia justru melihat risiko capital reversal atau keluarnya arus modal dari Indonesia.
"Kami ingin mengatur sektor korporasi itu agar ada jadwal, pada saat supply tidak begitu kuat BI bisa masuk, tapi kami juga mendorong pasar valasnya lebih dalam supaya BI tidak usah masuk, biar pasar saja yang mengatur," ujar Halim.