EKBIS.CO, JAKARTA -- Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) memberikan tujuh saran kepada Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan. Saran tersebut untuk memajukan industri penerbangan di tanah air.
Ketua Inaca Arif Wibowo mengatakan, terdapat tujuh poin penting yang dapat menjadi masukan bagi menteri perhubungan dalam membenahi dan menciptakan industri penerbangan yang sehat, terutama menjelang implementasi Masyarakat Ekonomi ASEAN pada 2015.
“Setelah kami inventarisasi, ada sejumlah bidang yang segera mendapatkan pembenahan, mulai dari kebijakan mengenai keselamatan penerbangan, penetapan tarif, hingga persoalan airport tax yang semestinya memudahkan maskapai,” kata Arif yang juga President & CEO Citilink Indonesia, Selasa (28/10).
Pertama, dalam hal keselamatan penerbangan Arif mengatakan Menhub baru perlu melakukan percepatan untuk “menaikkan kelas” dari FAA kategori dua menjadi kategori satu, dengan demikian akan menurunkan country safety risk yang pada akhirnya juga menurunkan biaya asuransi pesawat. Hal ini juga semakin diperlukan mengingat persaingan di level regional dan global yang membutuhkan standar internasional.
Kedua, soal penataan bandara yang terdiri dari bandara utama, bandara pendukung serta bandara perintis sehingga terbentuk interkonektivitas yang mendukung pertumbuhan ekonomi yang efektif. Hal itu meliputi juga penataan pungutan-pungutan tambahan yang tidak relevan di dalam bandara sehingga tetap sesuai dengan dokumen standar ICAO 9082 yang sebetulnya sudah tercakup dalam airport tax.
Ketiga, penurunan terhadap struktur biaya avtur di Indonesia yang masih tergolong tinggi bila dibandingkan dengan negara-negara tetangga, sehingga dapat mengurangi daya saing maskapai penerbangan nasional jelang ASEAN Open Sky Policy 2015.
Keempat, kebijakan nol persen untuk bea masuk bagi komponen pesawat, mengingat sudah ada SK Menkeu mengenai hal tersebut namun dalam pelaksanannya belum berjalan baik.
Kelima, perlu kebijakan tarif yang “pro-pasar” tanpa adanya pembatasan harga namun mengikuti mekanisme pasar, terutama di rute-rute yang sudah dilayani banyak operator penerbangannya, sedangkan untuk yang single operator memang perlu ada penerapan batas atas. INACA memahami bahwa kebijakan pemerintah tentang tarif merupakan instrumen untuk melindungi kepentingan konsumen dan juga melindungi maskapai penerbangan selaku operator angkutan udara sesuai dengan UU Penerbangan No 1 Tahun 2009.
Keenam, perlu regulasi yang bisa memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di bidang penerbangan, seperti pilot, instruktur, inspektur dan mekanik. Hal itu sangat mendesak mengingat perkembangan teknologi dan jenis pesawat yang pesat.
Ketujuh, INACA juga berharap agar penerbangan tidak berjadwal (charter) mendapat perhatian pemerintah dengan ditetapkannya fixed based operation (FBO) untuk penerbangan charter di setiap bandara serta perlu adanya regulasi terbang malam untuk helikopter.
“INACA berharap Menhub baru dapat meningkatkan daya saing maskapai penerbangan nasional sekaligus membangun atmosfer industri penerbangan yang sehat,” kata Arif.