EKBIS.CO, BOGOR--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap pemenang tender penjualan Bank Mutiara, J Trust Co Ltd, pekan depan.
OJK memiliki waktu hingga 21 November ini untuk menentukan kepastian kepemilikan Bank Mutiara oleh J Trust.Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan OJK masih menunggu informasi yang dibutuhkan OJK terkait J Trust oleh otoritas keuangan Jepang.
Tanpa menyebut tanggal, ia hanya mengatakan OJK akan bertemu dengan J Trust awal November ini. ''Kami akan bertemu minggu pertama November," kata Muliaman usai kegiata Pasar Asuransi Mikro Indonesia, Kamis (30/10).
Secara resmi OJK telah menerima dokumen pembelian Bank Mutiara dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Untuk melengkapi data tersebut, OJK tengah mencari keterangan langsung dari otoritas keuangan Jepang mengenai J Trust.
OJK tidak membedakan proses ujo kalaikan dan kepatutan terhadap J Trust dan akan melihat komitmen investor Jepang itu setelah pembelian J Trust. Sejauh ini pun, J Trust menyanggupi poin-poin yang diajukan dalam akuisisi Bank Mutiara seperti pengelolaan kredit bermasalah (NPL) di bawah lima persen, likuiditas dan penyuntikan dana jika Bank Mutiara membutuhkannya.
Mulimaman yakin otoritas keuangan Jepang akan bersikap kooperatif dengan memberikan informasi yang dibutuhkan OJK sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kelaikan J Trust mengambil alih Bank Mutiara. Apalagi, OJK sudah menjalin kerja sama dengan otoritas keuangan Jepang.