EKBIS.CO, JAKARTA -- Pengambilalihan saham Bank Mutiara oleh investor asal Jepang, J Trust menuju babak baru. Otoritas jasa Keuangan (OJK) telah menguji kriteria ‘kesehatan’ investor tersebut.
Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Samsu Adi Nugroho mengatakan dalam waktu dekat akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada pemilik baru.
Setelah itu, J trust sebagai calon investor masih memiliki kewajiban untuk melunasi 90 persen sisa saham yang belum dibayar. Sejauh proses divestasi saham Mutiara oleh J Trus, investor tersebut baru membayar 10 persen dari kewajiban yang harus dibayarkan.
Rencananya, RUPS akan digelar sekitar pekan depan. "Pekan ini mungkin belum (RUPS) karena menunggu kesiapan dari J trust juga. Memang harus cepat, semua transaksi harus selesai tanggal 21 November, jadi kita usahakan untuk cepat," ujar Samsu, saat dihubungi, Selasa (11/11).
Sebelumnya, J Trust mengajukan penawaran akuisisi 99,6 persen saham LPS di Bank Mutiara senilai Rp 4,3-5,7 triliun. Namun, Samsu enggan menyebut angka pasti kewajiban yang harus dibayar untuk mengakuisisi bank tersebut.
J Trus merupakan perusahaan holding investasi yang tercatat di Bursa Saham Tokyo (Tokyo Stock Exchange) dan memiliki bisnis di berbagai sektor.