Rabu 19 Nov 2014 09:04 WIB

BBM Naik, Kemenhub Beri Keringanan Bagi Operator Angkutan

Rep: C85/ Red: Winda Destiana Putri
Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan

EKBIS.CO, JAKARTA -- Demi menekan dampak negatif akibat kenaikan harga BBM, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan berniat memberikan sejumlah insentif fiskal dan non fiskal bagi angkutan umum di jalan.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengungkapkan, hal ini dilakukan agar pihak operator tidak mengalami kerugian akibat kenaikan BBM. "Dalam minggu ini akan diskusi dengan Organda," ujar Jonan di Kemenhub, Selasa (18/11).

Beberapa poin yang akan diberikan kepada operator angkutan akan diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri. Poin pertama, lanjut Jonan, adalah pengurangan bea balik nama dan pajak tahunan kendaraan angkutan umum (PKB) sebesar 50 persen dan tarif yang berlaku. Kedua, adalah pemberian fasilitas dan kemudahan perbankan untuk peremajaan angkutan umum.

Selain itu, Jonan menegaskan akan melakukan peningkatan penertiban angkutan ilegal sebagai perlindungan kepada angkutan umum yang telah memiliki izin resmi. Kemenhub juga akan melakukan penertiban pungutan liar, bekerja sama dengan aparat kepolisian. Poin terakhir adalah perbaikan peningkatan infrastruktur transportasi termasuk jaringan jalan.

Sebelumnya, Jonan menyatakan bahwa kenaikan tarif angkutan umum diperbolehkan maksimal sebesar 10 persen. "Sepuluh persen dari tarif sebelumnya," ujar Jonan.

Jonan melanjutkan, ada beberapa pertimbangan yang digunakan dalam kebijakannya terkait pembatasan kenaikan tarif angkutan umum ini. Pertama, menurut Jonan, Kemenhub melihat dari segi operator penyedia jasa angkutan umum. "Agar tidak ada operator yang rugi," jelas Jonan.

Selain itu, faktor lain yang Jonan perimbangkan adalah daya beli masyarakat. Jonan menilai, bila kenaikan tarif dibiarkan tinggi, maka akan berdampak pada penurunan daya beli masyarakat.

"Kalau begitu percuma juga untuk operator," kata Jonan. Jonan mengakui, butuh diskusi yang panjang untuk memutuskan sejauh mana dampak langsung pengalihan subsidi BBM ini.

Selain untuk angkutan umum, kenaikan tarif untuk moda transportasi lainnya juga akan terjadi. Kementerian Perhubungan memperkirakan, besaran kenaikan tarif untuk Kereta Api Ekonomi jarak jauh sebesar (rata rata) 13 ribu rupiah, KA ekonomi jarak sedang sebesar 9 ribu rupiah, KA ekonomi jarak dekat atau loka sebesar rata rata 3 ribu rupiah, KRD naik sebesar 2 ribu rupiah, dan KRL tidak mengalami kenaikan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement