EKBIS.CO, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan terus mengejar aset bermasalah Bank Mutiara yang dulunya bernama Bank Century. Total aset bermasalah dan harus dikembalikan ke negara mencapai 150 juta dolar AS atau sekitar Rp 1,8 triliun.
Meskipun, 99 persen saham Bank Mutiara telah diambil alih oleh J Trush senilai Rp 4,41 triliun pada Kamis (20/11).
Kepala Eksekutif LPS, Kartiko Wirjoatmodjo mengatakan akan terus mengejar aset bermasalah Bank Mutiara karena telah merugikan negara.
"Proses pengejaran aset dan recovery tetap diajukan LPS. Total asetnya itu 150 juta dolar AS, kalau angka nominal mungkin Rp 1,8 triliun tapi peluangnya berapa saya tidak tahu. Karena tergantung proses hukum di luar negeri, dan ini prosesnya sudah lama enam tahun," kata Kartiko di Jakarta, Kamis.
Kartiko mengatakan, aset bermasalah yang paling besar pada kasus cash plat milik Telltop Holding di Swiss. Sedangkan sisanya aset kecil-kecil seperti MLA di Hongkong dan Jersey.
Secara legal, Bank Mutiara yang berjuang untuk mendapatkan kembali aset negara agar bisa dikembalikan. Namun, jika pengadilan luar negeri memutuskan menang atau kalah, aset akan kembali ke LPS.
Sebab, LPS juga menanggung biaya dari proses tersebut. "Pengembalian aset tidak ada yang jadi haknya J Trust, tapi haknya LPS," tegasnya.