EKBIS.CO, JAKARTA--PT Pertamina (Persero) menilai permintaan Tim Reformasi Tata Kelola Migas untuk selalu melaporkan transparansi komponen harga bahan bakar minyak (BBM) dan data ekspor impor kepada pemerintah telah dilakukan sebelumnya.
''Setiap sebulan sekali lapor ke Bank Indonesia dan tiga bulan sekali ke Dirjen Migas Kementerian ESDM,'' kata VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Ali Mundakir, Rabu (26/11).
Laporan tersebut, ujarnya, bentuk tanggung jawab Pertamina kepada pemerintah. Namun, masalah ingin diungkap kepada publik sepenuhnya wewenang pemerintah.
Dia menerangkan, wewenang untuk menilai suatu data bisa diungkap kepada publik atau tidak tergantung di tangan pemerintah.
Ali menuturkan, perhitungan harga BBM menggunakan formula. Seluruh komponen harga BBM sudah ada formula penghitungannya.