EKBIS.CO, JAKARTA -– PT Pertamina (Persero) menegaskan kembali kesiapannya untuk mengelola wilayah kerja Mahakam. Khususnya setelah habis masa berlakunya kontrak pada 31 Desember 2017.
Penegasan sikap tersebut sebagaimana tertuang dalam surat resmi Pertamina oleh Plt. Direktur Utama Pertamina Muhamad Husen kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said perihal Kesiapan Pertamina Mengelola Blok Mahakam hari ini (27/11). Surat tersebut merupakan penegasan kembali minat Pertamina untuk mengelola blok Mahakam yang telah disampaikan kepada Pemerintah sejak tahun 2008.
Sebagai pertimbangan bagi pemerintah, Husen menyatakan bahwa Pertamina telah memiliki kemampuan secara teknis dan finansial untuk mengelola Blok Mahakam. Pertamina, katanya, telah terbukti memiliki kapabilitas operasi lepas pantai dengan kesuksesan meningkatkan produksi secara signifikan di blok Offshore North West Java dan West Madura Offshore pascapengambilalihan oleh Pertamina.
“Kami telah mengirimkan surat kepada pemerintah c.q. Menteri ESDM yang pada intinya menegaskan bahwa Pertamina memiliki kemampuan untuk mengelola Blok Mahakam 100 persen pasca berakhirnya kontrak pada 2017, baik dari sisi teknis maupun finansial. Untuk itu, kami sangat berharap agar pemerintah dapat memutuskan segera penetapan Pertamina sebagai pengelola Blok Mahakam agar ada transisi operasi yang cukup,” tuturnya.
Husen juga mengungkapkan bahwa tren di dunia saat ini perusahaan nasional (National Oil Company) mendominasi penguasaan sumber daya migas nasional di negaranya, yang bertujuan untuk menjamin ketahanan energi nasionalnya. Sejauh ini, penguasaan sumber daya migas nasional oleh Pertamina masih relatif rendah dibandingkan dengan NOC di negara lainnya.
“Oleh karena itu, kami memandang bahwa sekarang adalah saat yang tepat untuk memberikan peran lebih besar kepada Pertamina selaku NOC Indonesia. Dengan peningkatan porsi penguasaan sumber daya migas oleh Pertamina, maka akan memberikan arti penting bagi Indonesia dalam menjaga ketahanan energi nasional,” terangnya.