Ahad 30 Nov 2014 12:20 WIB

Pemerintah Setop Operasional Kapal Asing Tahun 2018

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Indah Wulandari
Salah satu kapal asing yang ditangkap TNI AL.
Foto: Puspen
Salah satu kapal asing yang ditangkap TNI AL.

EKBIS.CO, JAKARTA--Konsep tol laut akan membatasi pergerakan kapal asing dalam pendistribusian logistik. Rencananya pemerintah menyetop operasional kapal asing pada sekitar tahun 2018.

Kapal-kapal asing hanya boleh masuk dan berhenti di dua pelabuhan hub internasional, yakni Pelabuhan Kuala Tanjung di Bitung. 

"Pergerakan kapal asing memang akan kami setop di dua pelabuhan. Tapi, tidak serta merta bisa langsung dilaksanakan pada tahun pertama (2015), kedua , bahkan hingga ketiga," kata Deputi Sarana dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Dedy Supriadi Priatna beberapa waktu lalu.

Ia mengisyaratkan, gagasan membatasi gerak kapal asing kemungkinan besar baru terealisasi pada 2018. Ini lantaran belum siapnya infrastruktur pelabuhan. Selain itu, Indonesia juga belum memiliki kapal besar berbobot 3.000 TEUs. 

Dalam konsepnya, Bappenas ingin agar pendistribusian logistik dari pelabuhan hub internasional ke pelabuhan utama dilakukan oleh kapal-kapal berbobot minimal 3.000 TEUs.Sementara saat ini, Indonesia belum memilikinya. 

Adapun enam pelabuhan yang akan menjadi pelabuhan utama adalah Pelabuhan Tanjung Priok, Belawan, Sorong, Tanjung Perak, Batam, dan Makassar.

Berdasarkan draft Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), pengadaan kapal berbobot 3.000 TEUs, baru dilakukan pada 2017 sebanyak 12 kapal. Biaya yang diperlukan sebesar Rp 5,4 triliun. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement