EKBIS.CO, GIANYAR -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong peningkatan kualitas pasar-pasar tradisional yang tertib ukur. Sebab, dari 13.450 pasar tradisional yang ada di Indonesia, baru 268 pasar atau sekitar dua persen yang tertib ukur.
"Semakin banyak pasar tertib ukur, maka semakin meningkatkan perlindungan konsumen. Ini juga jaminan kebenaran hasil pengukuran transaksi perdagangan," kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di Gianyar, Selasa (2/11).
Penataan terkait daerah tertib ukur, kata menteri yang juga pengusaha ini, akan berdampak bagi kepercayaan masyarakat terhadap keberadaan pasar tradisional dan bangkitnya ekonomi kemasyarakatan. Ada tiga tujuan pembentukan pasar tertib ukur.
Pertama, meningkatkan citra pasar tradisional melalui kebenaran hasil pengukuran. Kedua, meningkatkan pemahaman dan kesadaran pedagang, pengguna, dan pemilik untuk mengelola pasar demi membangun kepercayaan masyarakat.
Ketiga, mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan kemetrologian dalam rangka perlindungan konsumen.
Ada setidaknya tiga kriteria yang harus dipersiapkan oleh pasar untuk menjadi pasar tertib ukur. Pertama, pasar tersebut harus menyediakan ruang atau space untuk tempat pos ukur ulang. Kedua, pasar dikelola dengan manajemen yang baik.
Ketiga, pemerintah daerah sanggup melakukan pembinaan secara berkala dan ditetapkan menjadi salah satu program prioritas.
Kabupaten Gianyar di Bali menjadi salah satu pasar tertib ukur terbaik selain 30 pasar lainnya di Bali dan di provinsi lain di Indonesia. Bupati Gianyar, AA Gde Agung Bharata mengatakan akan terus meningkatkan keberadaan pasar tradisional di wilayahnya.
"Pasar tradisional merupakan aset Gianyar yang sangat vital. Jika ini bisa melayani warga hingga 24 jam, maka akan bisa bersaing dengan pasar modern," ujar Bharata.
Ia menambahkan, pasar dan perdagangan dalam pasar tradisional merupakan sistem penguatan ekonomi masyarakat Gianyar. Jika ini dikembangkan hingga ke desa, maka kesejahteraan warga Gianyar akan terwujud.