EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey, mengapresiasi langkah Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) memutuskan untuk menerapkan relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium. HET beras premium naik Rp 1.000 per kilogram yang berlaku sementara pada 10-23 Maret 2024.
"Relaksasi HET beras premium komersial swasta adalah langkah yang kami apresiasi dari pemerintah khususnya Bapanas, ini sesuai dengan rilis yang sudah diberikan Aprindo sejak 9 Februari 2024 ketika baru mulai adanya gejolak fluktuasi harga," ujar Roy saat dihubungi Republika, Senin (11/3/2024).
Karena itu, Aprindo kata Roy, siap mendukung dan melaksanakan kebijakan relaksasi HET beras premium tersebut. Hal ini sebagaimana tujuan relaksasi HET beras premium , pemberlakuan sementara relaksasi HET beras premium guna menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen baik di pasar tradisional maupun retail modern.
"Kita sekarang siap untuk mendukung dan melaksanakannya," ujar Roy.
Setelah kenaikan HET sementara tersebut, Roy berharap Pemerintah bersama pihak berwenang memastikan tersedianya pasokan beras premium untuk didistribusikan ke ritel-ritel modern di harga di bawah HET yang baru. Sebab, meski HET beras sudah dinaikkan, ritel modern bertumpu pada pasokan beras.
"Karena kami peritel ini kan tergantung pada pasokan, jadi kita berharap setelah pemerintah mngeluarkan surat relaksasi HET ini, pemerintah juga tentu bersama pihak berwenang memastikan untuk para produsen penggilingan menjual beras ke ritel dengan harga pokok pembelian di bawah HET yang baru atau yang relaksasi ini," ujarnya.
Sebab, kata Roy, jika para produsen penggilangan tidak melakukan hal tersebut dan tetap menjual harga pokok pembelian di atas HET maka tidak akan tercapai.
"Jadi sangat tergantung pada produsen penggilingan beras swasta turut mensukseskan. Jadi sangat bergantung pada mereka jadi nggak ke ritel lagi," katanya.
Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) memutuskan untuk menerapkan relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium. HET beras premium naik Rp 1.000 per kg yang berlaku sementara pada 10-23 Maret.
"Relaksasi HET beras premium ini berlaku sementara selama dua pekan. Setelah tanggal itu, harga beras premium kembali mengikuti HET sesuai Peraturan Badan Pangan (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023," ujar Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi dikutip dari siaran pers, akhir pekan ini.
Arief menjelaskan, pemberlakuan sementara relaksasi HET beras premium ini diimplementasikan guna menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen. Setelah mencermati kondisi ketersediaan, pasokan, dan harga beras premium di pasar tradisional maupun retail modern, relaksasi HET beras premium dinilai perlu dilakukan.
"Sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo, ini dilaksanakan supaya masyarakat bisa lebih nyaman dalam menjalankan ibadah di bulan puasa dan tidak kesulitan memperoleh akses pembelian beras di pasar. Nanti di minggu ke empat, kita meyakini pasokan dan ketersediaan beras akan semakin bertambah dengan adanya panen padi," ucapnya.
Relaksasi HET beras premium yang diberlakukan sementara ini menyasar pada 8 wilayah. HET disesuaikan menjadi adanya selisih lebih Rp 1.000 per kilogram dibandingkan HET sebelumnya.
Pada wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan diberlakukan relaksasi HET beras premium menjadi Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya di Rp 13.900 per kg. Kemudian wilayah Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, relaksasi HET beras premium diberlakukan Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.
Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, relaksasi HET beras premium di Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg. Ini juga berlaku sama di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan relaksasi HET beras premium Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.
Sementara untuk wilayah Sulawesi, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya Rp 13.900 per kg. Untuk wilayah Kalimantan, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.
Terakhir, untuk wilayah Maluku, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 15.800 per kg daripada HET sebelumnya Rp 14.800 per kg. Relaksasi HET beras premium untuk wilayah Papua juga persis sama dengan wilayah Maluku.
"Dalam hal pengawasan terhadap implementasi relaksasi HET beras premium ini, kami tentunya mengikutsertakan pihak Satgas Pangan Polri. Pengawasan akan dilakukan secara berkala, baik ke pasar tradisional maupun retail modern," kata Arief.