EKBIS.CO, JAKARTA -- Pengurus Yayasan Lembaga konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai rencana tarif dasar listrik yang akan berubah per Januari 2015 merupakan kebijakan yang tidak adil. Menurutnya, golongan 1300 VA termasuk golongan menegah bawah juga.
"Apalagi dahulu mereka merupakan mayoritas dari imigrasi 450-900 VA," ujarnya saat dihubungi Republika Online (ROL) pada Kamis (4/12).
Tulus menilai ini merupakan kebijakan tidak adil, apalagi mengingat golongan 450-900 VA tetap mendapatkan subsidi. Menurutnya pemerintah seharusnya mengurangi beban subsidi golongan 450-900 VA. Ini dilakukan, katanya, agar bisa mengurangi beban subsidi listrik.
Sehingga tidak hanya golongan 1300 VA saja yang terus diekspolitasi. Tulus menganggap subsidi yang diterima golongan 450-900 VA itu terlalu besar. "Lebih dari 50 persen 450 - 900 VA," ujarnya.
Ia mengungkapkan, perubahan tarif listrik yang terjadi pada golongan 1300 VA ini merupakan indikasi dari sikap yang tidak adil jika dilihat dari sisi rasio elektrifikasi. Rasio elektrifikasi sendiri merupakan ukuran tingkat ketersediaan listrik di suatu daerah.
Untuk itu, Tulus berharap pemerintah bisa mengurangi subsidi yang diterima oleh golongan 450-900 VA. Setelah itu, katanya, pemerintah juga diharapkan untuk memindahkan subsidi dari golongan 450-900 VA tersebut ke 1300 VA.
"Supaya berimbang," katanya.
Terkait dengan subsidi listrik, Tulus menilai kejadian ini menandakan bahwa acuan pemerintah dalam kebijakannya tidak jelas. Ketidakjelasan tersebut, tambahnya, terutama terjadi dalam kebijakan pentarifan dan pengurangan subsidi listrik.
Ia berharap pemerintah terutama PLN tidak terlebih dahulu mengubah tarif listrik per Januari 2015. Menurunya, beban masyarakat akan semakin berat jika seandainya tarif listrik berubah, apalagi naik. Hal ini akan membuat masyarakat terbebani mengingat pemerintah baru saja menaikkan BBM.
"Jadi, saya kira untuk listrik jangan dulu, sampai paling tidak pada pertengahan 2015," katanya.
Sebelumnya, PLN menyatakan bahwa Tarif Dasar Listrik (TDL) di delapan golongan yang berada di atas 1300 VA akan secara otomatis berubah pada Januari 2015. Pemerintah mulai 1 Januari 2015 memberlakukan perubahan tarif listrik secara otomatis (automatic tariff adjustment) lanjutan terhadap delapan golongan pelanggan ini.