Jumat 05 Dec 2014 10:46 WIB

PLN Akui Pembangunan PLTU di Cilacap Membuat TDL Harus Dinaikkan

Rep: C62/ Red: Winda Destiana Putri
PLTU Cilacap
PLTU Cilacap

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah kembali mengurangi jatah subsidi untuk rakyat. Setelah menaikan harga subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) pemerintah juga berencana akan menaikan tarif dasar listrik (TDL) awal tahun 2015.

Direktur Oprasional Jawa, Bali dan Sumatra, Ngurah Adnyana belum bisa memastikan berapa besaran harga yang akan dinaikan pada bulan Januari tahun 2015.

"‎Rincian tarifnya saya belum tahu berapa," kata Ngurah Adiyana saat dihubungi Republika, Jumat (5/12).

Namun Ngurah mengakui kenaikan TDL karena Pemerintah akan membangun Pembangkit Listrik Tenanaga Uap (PLTU) di Cilacap, Jawa Tengah.

‎Ngurah Adnyana prinsip dasarnya kalau pemerintah ingin membangun infrastuktur mesti punya uang lebih. Baik itu uang yang diambil dari anggaran milik PLN atau di luar PLN seperti bantuan pemerintah dan lain-lain.

Untuk membangun PLTU saat ini yng paling mungkin adalah mengambil anggaran yang ada di dalam dan di luar PLN.

"Kenaikan TDL ini ‎harus digenerit, untuk megenerit keuangan dari dalam itu yang paling mungkin adalah dengan menaikkan tarif. Tapi itu semua yang putuskan pemerintah," ujarnya.

Kalau tidak menaikan TDL, PLN tidak akan bisa membangun PLTU untuk menghasilkan‎ energi listrik sebesar 35.000 Mega Watt.

"Kalau tidak menaikan TDL mau dari mana? Karena pemerintah mau kasih uang terus tidak bisa. Jadi salah satunya adalah menaikan tarif," ujarnya.

‎Tapi kenaikan tarif teresebut PLN mengusulkan harus disesuaikan dengan pendapatan ekonomi masyarakat kecil. Agar kepentingan masyarakat kecil masih terpenuhi.

‎Sebelumnya Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengadakan sosialisasi terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan Perusahaan Peseroan PT Perusahaan Listrik Negara.

Adapun aturan yang digunakan itu Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 Tentangan Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh Perusahaan Listrik Negara.

"Pada pertengahan tahun ini sudah ditetapkan empat golongan yang disesuaikan, sekarang ada delapan," kata  Dirjen Ketenagalistrikan, Jarman, di Kantor Ditjen Listrik di Jakarta, kemarin.

Jadi total per 1 Januari 2014 ada 12 Golongan yang TDL nya harus disesuaikan dengan pendapatan ekonominya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement