EKBIS.CO, BEKASI -- Menyambut Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) tahun depan, Direktur Jenderal (Dirjen) Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Widodo, membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Badan ini nantinya, akan menjadi wadah bagi para pelaku usaha dan konsumen yang memiliki masalah untuk diselesaikan secara musyawarah.
"Kami membentuk badan ini tidak hanya untuk melindungi konsumen, tetapi juga dari pihak pelaku usaha yang merasa dirugikan. Karena baik konsumen dan pelaku usaha, keduanya saling membutuhkan," ujar Widodo saat dimintai keterangan
Seperti diketahui, pada 2015 nanti, Indonesia akan menyambut pasar bebas aktif ASEAN atau yang biasa disebut MEA. Dengan berpartisipasinya Indonesia dalam MEA ini, nantinya barang-barang dari ASEAN akan sangat mudah masuk ke pasar dalam negeri.
Untuk itu, konsumen Indonesia harus menjadi konsumen yang cerdas, mandiri dan mencintai produk dalam negeri. Cerdas dan teliti dalam hal memilih kualitas barang yang benar-benar baik sehingga tidak mudah tertipu dengan iming-iming harga murah.
Selain itu, membangun sifat mencintai produk lokal juga harus ditanamkan sedini mungkin, karena menurutnya banyak barang kualitas dalam negeri yang tidak kalah saing dengan barang dari negara lain. Sehingga nantinya Widodo mengharapkan barang-barang lokal menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
"Ketika ada salah satu pihak, baik itu dari konsumen atau pelaku usaha yang merasa dirugikan, silahkan mengadu ke BPSK. Nanti BPSK akan mencoba menyelesaikannya secara kekeluargaan, jika tidak menemui solusi baru diselesaikan secara hukum," terang Widodo.
Meskipun Indonesia akan Menghadapi MEA tahun depan, barang-barang yang datang dari produksi dalam negeri maupun negara lain, lanjut Widodo, tetap harus diawasi dengan prosedur yang baik. Ia mengatakan ada tiga tahapan pengawasan sebelum barang-barang dari negara lain masuk ke pasar dalam negeri.
Pengawasan pertama adalah saat masih dalam pabrik. Dalam hal ini, kata Widodo, adalah tugas dari Menteri Perindustrian dan jajarannya. Kedua adalah pengawasan barang-barang dari luar negeri pada saat datang ke pelabuhan. Untuk tugas ini, Widodo mengungkapkan jika itu adalah tugas dari petugas Bea dan Cukai.
Pengawasan terakhir, menurutnya adalah saat barang-barang sudah masuk ke dalam pasar. Untuk hal ini merupakan tanggung jawabnya yang merupakan perwakilan dari Menteri Perdagangan.
"Pengawasan di pabrik dan pelabuhan ibarat kolam yang berisi ikan. Jika pengawasan di kedua tempat itu baik maka pengawasan di pasar akan menjadi mudah ibarat melihat ikan di air kolam yang jernih," kata Widodo menambahkan.
Untuk membentuk BPSK di daerah-daerah, terang Widodo, adalah sesuatu hal yang mudah. Pemerintah daerah yang ingin membentuk BPSK, kata dia, hanya perlu memilih calon petugas yang akan mengurus BPSK nantinya.
Setelah itu, pemerintah daerah melaporkan kepada kementerian perdagangan untuk meminta persetujuan. Setelah disetujui, pembentukan BPSK baru bisa dilakukan dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)
"Kami sudah sering mensosialisasikan tentang BPSK ini kepada masyarakat, melalui media online, cetak, televisi dan pertemuan-pertemuan langsung. Kami berharap dengan adanya BPSK ini bisa membantu konsumen dalam menghadapi MEA ini," pungkas Widodo.