EKBIS.CO, JAKARTA -- Kejaksaan Agung mengklaim telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 274,8 miliar dari perkara korupsi periode Januari hingga November 2014. Jaksa Agung H M Prasetyo mengatakan, pengembalian uang negara paling besar berasal dari kasus yang ditangani tim jaksa pada Jampidsus Kejaksaan Agung sebesar Rp 93,01 miliar
"Rekapitulasi penyelamatan keuangan negara dari tahap penyidikan sampai penuntutan untuk perkara tindak pidana korupsi se-Indonesia mencapai Rp 274.844.804.686 dan 8,1 juta dolar AS" kata Prasetyo dalam konferensi pers peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Kejagung, Selasa (9/12).
Prasetyo mengatakan, dari 32 Kejaksaan Tinggi, uang yang diselamatkan dari Kejati Bali sebesar Rp 30.500.631.690. Sementara itu, di Kejati Jawa Timur penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 24.857.932.986 dan disusul Kejati DKI Jakarta Rp 14.112.118.462. Kejati Banten berada di bawahnya dengan pengembalian uang negara mencapai Rp 13.360.285.023.
"Pengembalian uang negara paling rendah di Kejati Nusa Tenggara Barat sebesar Rp 320.861.872," ujarnya.
Untuk pemulihan kerugian negara (asset recovery), lanjut Prasetyo, Kejaksaan telah berhasil mengembalikan ke dalam kas negara sebesar Rp 632.797.812.002,55 yang terdiri dari eksekusi uang rampasan Rp 560.849.123.565,55 dan eksekusi uang penganti Rp 71.948.668.437.
"Selain pengembalian uang negara, pada tahap eksekusi dan eksaminasi, Kejaksaan telah melakukan pemidanaan badan sebanyak 590 terpidana dengan pidana denda sebesar Rp 24.878.506.540," kata Prasetyo.
Prasetyo menyebutkan, terpidana yang telah melaksanakan pidana badan diantaranya terpidana korupsi penyimpangan dana BLBI Adrian Kiki Ariawan, terpidana Korupsi penggunaan jaringan frekwensi radio 3G pada PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto, dan terpidana korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia, Bachtiar Abdul Fatah.