EKBIS.CO, JAKARTA -- Kejaksaan Agung resmi menahan mantan direktur jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaludin. Ridwan keluar dari gedung Kejagung dengan mengenakan rompi pink dan tangan diborgol. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai penahanan Ridwan.
Ridwan resmi menjabat sebagai Dirjen Minerba ESDM pada 2020. Ridwan menggantikan Bambang Gatot yang memasuki masa pensiun. Sebelum menjadi Dirjen Minerba, Ridwan merupakan Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi di Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves). Setelah menjabat sebagai Dirjen Minerba, dirinya juga sempat menjabat sebagai Pj Gubernur Bangka Belitung sejak 2022.
Ridwan sempat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Mei lalu untuk kelanjutan dugaan kasus mark up tunjangan kinerja pegawai (tukin pegawai). Ridwan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan Ridwan atas dugaan aliran dana yang diterima olehnya. Namun, Ridwan dengan tegas membantahnya. Kasus korupsi tukin ini diketahui terjadi pada tahun anggaran 2020-2022 saat dirinya menjabat sebagai Dirjen Minerba.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghormati proses hukum... (lanjut ke halaman berikutnya)