Jumat 12 Dec 2014 20:31 WIB

Putusan MA atas PT Berkah Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Red: Joko Sadewo
MNC TV
MNC TV

EKBIS.CO, JAKARTA -– Pakar Hukum dari Univesitas Udayana, Prof Dr Yohanes Usfunan mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan peninjauan kembali PT Berkah Karya Bersama menguatkan kepemilikan saham Tutut Rukmana di stasiun televisi yang kini bernama MNC TV yang sebelumnya dikuasai Harry Tanoesoedibjo.

Menurut Yohanes, putusan MA telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) yang tidak bisa diganggu gugat dengan  upaya hukum apapun termasuk  putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Seperti diketahui, putusan MA Atas peninjauan kembali Nomor 238 PK/PDT/2014 Tgl. 29 Oktober 2014   yang dipimpin Ketua majelis hakim Abdul Manan, dan dua orang anggota Hamdi dan Mohammad Saleh mengeluarkan putusan yang isinya menolak permohonan peninjauan kembali PT Berkah Karya Bersama.

Yohanes menjelaskan, putusan kasasi dan putusan  Peninjauan kembali  oleh MA  dalam kasus ini yaitu sengketa yang berkaitan dengan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatigedaad). Karena itu, lanjut Yohanes, putusan kasasi dan putusan peninjauan kembali oleh MA dalam kasus ini yaitu hanya yang berkaitan dengan perbuatan melanggar hukum.

“Karenanya, putusan kasasi MA dan putusan Peninjauan Kembali (PK) sengketa ini, tidak ada sangkutpautnya dengan putusan BANI,”  kata Yohanes kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Terkait adanya pandangan bahwa sengketa ini harus terlebih dahulu melalui putusan BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia), menurut Yohanes hal itu  sesungguhnya  merupakan pandangan keliru, karena  putusan BANI hanyalah merupakan putusan perdamaian yang berkaitan dengan sengketa perdagangan.

Putusan MA atas perkara Tutut Rukmana , kata dia, telah merupakan putuan akhir yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. “Ada baiknya Tutut Rukmana  perlu secepatnya mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri dimana gugatan  diajukan," kata dia

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement