Selasa 30 Dec 2014 16:03 WIB

2015, Koperasi Salurkan Pupuk Bersubsidi

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pupuk
Foto: Republika/Edi Yusuf
Pupuk

EKBIS.CO, DENPASAR -- Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) akan meningkatkan peranan koperasi dengan cara memberikannya peluang menjadi penyalur atau distributor pupuk bersubsidi. Menteri Koperasi dan UMKM, Anak Agung Gde Ngurah Puspayoga mengatakan langkah ini akan menjadikan koperasi lebih berkualitas dan juga memotong penyaluran pupuk ilegal.

"Tahun depan, program ini sudah bisa berjalan," kata Puspayoga dijumpai Republika di Denpasar, Selasa (30/12).

Koperasi akan ikut berperan dalam pengendalian pupuk bersubsidi. Saat ini, koperasi baru memiliki hak 11 persen dari total pendistribusian pupuk bersubsidi. Kementerian Koperasi dan UMKM sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN, termasuk pedagang-pedagang pupuk.

Anggota Komisi VI DPR, Gde Sumarjaya Linggih mengapresiasi ide tersebut. Menurutnya, pengoptimalan peran koperasi juga memastikan subsidi sampai tepat sasaran. Selama ini, banyak temuan petani yang membeli pupuk bersubsidi di atas harga yang ditetapkan pemerintah. Petani-petani di Lombok misalnya, mereka membeli pupuk bersubsidi Rp 3.000 per kilogram (kg) dari harga aslinya Rp 1.800 per kg.

"Ke depannya, pupuk bersubsidi tidak hanya dimonopoli BUMN dan swasta. Bias itu banyak terjadi di swasta," kata Linggih kepada Republika.

Pemerintah memberi porsi lebih besar pada subsidi pupuk dalam postur Rancangan APBN 2015, mencapai Rp 35,07 triliun. Pada APBN Perubahan 2014, anggaran subsidi pupuk dialokasikan Rp 21,04 triliun, terdiri dari subsidi pupuk Rp 18,04 triliun dan kurang bayar 2012 sebesar tiga triliun rupiah. Pemerintah menargetkan swasembada pangan pada 2017.

Indonesia saat ini memiliki total 206 ribu koperasi. Sebanyak 30 persen di antaranya tidak aktif. Dari 70 persen koperasi yang aktif, baru 50 persen di antaranya yang menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT). Pemerintah pun mendorong koperasi yang belum menggelar RAT untuk melakukannya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement