EKBIS.CO, JAKARTA -— Seiring perubahan harga akibat dampak kenaikan harga bahan bakar minyak di dalam negeri, Harga Pokok Penjualan (HPP) gabah diusulkan naik hingga 20 persen. Kenaikan ini juga didasari lantaran selama dua tahun terakhir ini HPP gabah di bawah harga pasar.
Sesuai Inpres no 12 tahun 2012, saat ini harga gabah kering panen (GKP) Rp 3.300, gabah kering giling (GKG) Rp 4.200 dan harga beras Rp 6.600 beras. “Sekarang harga beras di pasar sudah sekitar Rp 8 ribu,” kata Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan Winarno Tohir kepada Republika beberapa waktu lalu. Maka, ia mengusulkan agar HPP dinaikkan 15 persen, di mana GKP menjadi Rp 3.800, GKG Rp 4.820 dan harga beras Rp 7.400.
Secara umum, kata dia, HPP gabah dan beras perlu dinaikkan demi menjamin harga dan perlindungan bagi petani petani. Selain akan meningkatan kesejahteraan petani, akan pula terjadi peningkatan kualitas beras. HPP yang dinaikkan juga akan memberikan insentif terhadap industri perberasan serta berpengaruh pada stok pupuk nasional.
Maksud dia, di tengah situasi kenaikkan harga lainnya yang bisa mencapai 30 persen, HPP gabah mesti ikut menyesuaikan. Kenaikan juga bertujuan menjaga semangat produksi para petani di mana dalam proses produksinya mengeluarkan modal yang bertambah seiring kenaikan harga sejumlah komoditas.