EKBIS.CO, JAKARTA -- Rencana Pertamina (Persero) untuk menaikkan tarif elpiji 12 kg harus dievaluasi. Pasalnya, perdagangan perusahaan pelat merah itu harus ditelaah untuk memastikan perusahaan pelat merah itu melakukan transaksi jual beli dengan CP Aramco dan bukannya melalui trader.
Pengamat energi Fabby Tumiwa mengatakan, Pertamina berhak menaikkan tarif elpiji 12 kg. ''Tapi harus dievaluasi benarkah perdagangan itu sesuai dengan yang dikatakan,'' kata dia kepada //Republika//, Kamis (1/1) sore.
Pertamina berencana untuk menaikkan tarif elpiji 12 kg pada Januari. Rencana kenaikannya sebesar Rp 1.500 per kg.
Menurut Fabby, pemerintah harus membuat kebijakan mengenai harga elpiji 12 kg. Maksudnya, pemerintah bukan menetapkan tetapi memastikan kegiatan perdagangan halal dan legal.
Dia menilai, kenaikan tarif elpiji 12 kg bersamaan dengan penyesuaian tarif listrik tidak menjadi masalah besar. Pasalnya, harga listrik belum tentu naik karena mengikuti indikator harga. Semisal, kurs dolar, ICP, dan inflasi. Alhasil, dengan harga minyak mentah yang sedang merosot kemungkinan tarif listrik bisa turun.
Fabby menuturkan, kenaikan tarif listrik dan elpiji 12 kg pada Januari merupakan waktu yang tepat.