Jumat 02 Jan 2015 17:00 WIB

Pemerintah Atur Harga Pertamax

Red: Erdy Nasrul
Stok Premium dan Pertamax habis di salah satu SPBU di Desa Krapyak, Kecamatan Senenan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah
Foto: dokpri
Stok Premium dan Pertamax habis di salah satu SPBU di Desa Krapyak, Kecamatan Senenan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah mulai 1 Januari 2015 mengatur harga bagi seluruh jenis bahan bakar minyak umum, termasuk bensin nonsubsidi dengan angka oktan 92 yakni pertamax.

Sekjen Kementerian ESDM M Teguh Pamuji kepada wartawan di Jakarta, Jumat mengatakan, ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014. "Sesuai perpres tersebut, setiap bulan, pemerintah menetapkan seluruh harga dasar BBM, termasuk pertamax," ucapnya.

Sebelumnya, penetapan harga BBM nonsubsidi seperti bensin dengan angka oktan 92, angka oktan 95, dan solar nonsubsidi sepenuhnya menjadi kewenangan badan usaha. Namun, lanjutnya, berdasarkan perpres tersebut, setiap bulan, pemerintah menetapkan harga dasarnya, sementara badan usaha menetapkan harga ecerannya.

Komponen harga dasar terdiri atas biaya perolehan, distribusi, penyimpanan, dan marjin SPBU. Perhitungan harga dasar menggunakan harga indeks pasar dan kurs rupiah dengan periode antara tanggal 24 bulan sebelumnya hingga tanggal 25. Selain harga dasar, menurut Teguh, pemerintah juga mengatur formula harga eceran BBM umum yakni harga dasar ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) ditambah pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) ditambah marjin badan usaha.

PBBKB ditetapkan pemerintah daerah dengan kisaran 5-10 persen dari harga dasar. Marjin ditetapkan badan usaha dengan ketentuan minimal lima persen dan maksimal 10 persen dari harga dasar. Harga eceran BBM umum tersebut ditetapkan badan usaha mengingat besarannya tergantung marjin yang diambil. "Dengan pengaturan-pengaturan tersebut, maka harga BBM sudah sesuai dengan Putusan MK No 002 Tahun 2003," tutur Teguh.

Pemerintah, menurut dia, akan melakukan pengecekan kesesuaian harga eceran BBM umum di SPBU tersebut dengan perpres. "Kami akan menegur kalau tidak sesuai," ujarnya. Sesuai Perpres 191/2014, pemerintah membagi BBM menjadi tiga jenis. Pertama, BBM tertentu yang diperuntukkan bagi konsumen tertentu dan diberikan subsidi yakni minyak tanah dan solar. Minyak tanah memakai skema subsidi mengambang, sementara solar dengan subsidi tetap Rp1.000 per liter. Kedua, BBM penugasan dengan kriteria tanpa subsidi pada wilayah penugasan. Jenis ini adalah premium yang didistribusikan di wilayah luar Jawa-Madura-Bali ("Jamali") dengan mendapat tambahan biaya distribusi sebesar dua persen dari harga dasar.

sumber : Antara
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement