EKBIS.CO, JAKARTA – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memajukan layanan konsultasi perizinan di Front Office (FO) BKPM pada pukul 07.30 WIB mulai Senin (5/1). Pemajuan jam layanan konsultasi tersebut bertujuan memaksimalkan layanan perizinan PTSP Pusat yang akan mulai diberlakukan akhir Januari.
Kepala BKPM, Franky Sibarani, mengatakan kebijakan tersebut diambil berdasarkan evaluasi pemberlakuan layanan perizinan online di BKPM yang berlangsung sejak 15 Desember 2014 serta hasil diskusi dengan kelompok investor. Franky berharap penyediaan layanan konsultasi untuk investor akan semakin maksimal sehingga investasi yang masuk ke Indonesia semakin meningkat.
“Kami juga mendapat masukan dari Menpan dan RB untuk menyamakan jam layanan dengan jam kerja. Jam kerja BKPM dimulai jam 07.30 sehingga layanan konsultasi untuk perizinan juga akan mengikuti mulai jam 07.30,” kata Franky, Jumat (2/1).
Menurutnya, masukan dari Menteri PAN dan RB bertujuan untuk perbaikan layanan konsultasi perizinan di BKPM. Hal tersebut dinilai bermanfaat mendukung tugas BKPM sebagai penyelenggara PTSP Pusat.
Franky menjelaskan layanan tatap muka di BKPM hanya untuk investor yang membutuhkan konsultasi sebelum mengirimkan permohonan via online. Selain layanan konsultasi tatap muka, BKPM juga sudah menerapkan layanan online untuk 11 jenis perizinan yang menjadi kewenangannya.
Jenis perizinan tersebut yakni, izin prinsip baik untuk izin baru, perluasan, maupun alih status; izin usaha baik baru dan perluasan, izin prinsip dan usaha untuk perubahan; izin kantor perwakilan perusahaan asing (KPPA/KP3A) baik untuk baru dan perubahan; serta pemberian fasilitas pembebasan bea masuk impor atas mesin / barang dan bahan.