EKBIS.CO, JAKARTA — Pertamina menegaskan, harga premium yang ditetapkan pemerintah sudah sesuai perhitungan. Hal tersebut menanggapi pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut harga yang ditetapkan pemerintah bukan harga yang seharusnya sebab selisih harganya berpotensi pemahalan harga atau mark up.
“Kalau bicara premium jangan lihat harga itu dari mean of plats Singapore (MOPS) hari ini atau kemarin, kita itu menghitung berdasarkan rata-rata perbulan,” kata Direktur Marketing dan Retail Pertamina Ahmad Bambang kepada ROL, Selasa (6/1).
Ia meminta agar para pengamat termasuk ICW menyikapi ketetapan pemerintah dengan benar dengan meninjau prosedur perhitungan yang ditunjukkan dalam Keppres. Diterangkannya, untuk ketetapan harga untuk Januari maka itu berdasarkan MOPS tanggal 25 bulan November sampai tanggal 24 Desember.
Begitu pun untuk Februari, maka perhitungannya dari 25 Desember sampai 24 Januari. “Pertanyaan saya, kalau MOPS turun, mereka bilang kemahalan tapi kalo MOPS naik apakah mereka bilang kemurahan?” kata dia.
Maksud dia, penghitungannya berdasarkan evaluasi MOPS tiap bulan didasarkan harga rata-rata bulan sebelumnya. Pemerintah juga mempertimbangkan ongkos angkut kapal, biaya penyimpanan, pengangkutan dari depot ke SPBU, biaya angkut truk atau margin SPBU hingga kemudian harga jual keluar.