Kamis 08 Jan 2015 09:25 WIB

DPR: Harga Elpiji Ditentukan Pemerintah Bukan Pertamina

Red: Karta Raharja Ucu
Elpiji 12 Kg
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Elpiji 12 Kg

EKBIS.CO, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha mempertanyakan kewenangan PT Pertamina secara sepihak menetapkan harga elpiji ukuran 12 kilogram. Sebab menurutnya kebijakan yang berlaku awal Januari 2015 itu seharusnya merupakan ranah pemerintah.

"Harga elpiji seharusnya ditentukan pemerintah atau Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, bukan oleh Pertamina," kata Satya saat menjadi pembicara dalam diskusi 'Outlook Sektor Gas 2015' di Jakarta, Rabu (7/1).

Politikus Partai Golkar ini berpendapat, kebijakan penetapan harga elpiji 12 kilogram tidak bisa dipisahkan dengan elpiji ukuran tiga kilogram. "Tidak bisa komoditas publik yang sama tetapi memakai kebijakan dua harga," tegas Satya.

Ia mengingatkan pada dasarnya undang-undang melarang pemerintah melepas harga energi sesuai mekanisme pasar. "Negara harus hadir mengontrol mekanisme tarif energi termasuk elpiji," tegasnya.

"Jika kenaikan harga elpiji ini tidak dilakukan secara transparan dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah di kemudian hari."

Ia menilai pemerintah hanya cari mudahnya saja dengan memaklumi permintaan Pertamina menaikkan harga elpiji 12 kg dengan alasan BUMN ini merugi. Keluhan Pertamina soal kerugian dari penjualan elpiji non subsidi ukuran 12 kilogram memang layak mendapat perhatian pemerintah.

Namun solusinya tidak selalu dengan menaikkan harga, sebab keputusan tersebut dikhawatirkan berpengaruh terhadap lonjakan permintaan elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram. Untuk meredam lonjakan permintaan elpiji tiga kilogram, Satya mengusulkan agar distribusi elpiji bersubsidi ini dilakukan secara tertutup.

"Sebab jika konsumsi elpiji 3 kilogram meningkat maka beban subsidi yang harus ditanggung pemerintah juga akan tambah berat," katanya.

PT Pertamina (Persero) memutuskan untuk menaikkan harga elpiji 12 kilogram sebesar Rp 1.500 per kilogram sehingga harga elpiji nonsubsidi ini naik Rp 18 ribu per tabung. Kenaikan harga ini berlaku mulai 2 Januari 2015 pukul 00.00 WIB.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement