EKBIS.CO, JAKARTA -- Sebanyak 15.528 proyek dari perusahaan pemegang izin prinsip terancam bakal dicabut izinnya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam waktu sebulan. Perusahaan-perusahaan tersebut tidak pernah menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) triwulanan maupun semesteran kepada BKPM.
Secara rinci, dari 22.095 proyek perusahaan dalam negeri maupun asing yang memegang izin prinsip pada periode 2007-2012, sekitar 30 persen atau 6.567 proyek yang menyampaikan LKPM. Sebanyak 15.528 proyek atau 70 persennya tidak pernah menyampaikan LKPM.
Dari penanam modal dalam negeri (PMDN) sebanyak 3.505 proyek atau 71,17 persen belum menyampaikan LKPM, 521 proyek atau 10,58 persen sudah menyampaikan LKPM tapi realisasi nol, serta 899 proyek atau 18,25 persen sudah menyampaikan LKPM dan ada realisasinya.
Sementara dari penanam modal asing (PMA), sebanyak 12.022 proyek atau 70 persen belum pernah menyampaikan LKPM, 1.971 proyek atau 11,48 persen sudah menyampaikan LKPM tapi realisasi nol, serta 3.176 proyek atau 18,50 persen sudah merealisasikan LKPM ada realisasinya.
Kepala BKPM Franky Sibarani, mengatakan tingkat kepatuhan perusahaan dalam menyampaikan LKPM tersebut sangat rendah. Franky menyampaikan selama ini BKPM telah melakukan upaya sosialisasi agar perusahaan-perusahaan tersebut melaporkan LKPM.
Sosialisasi dilakukan melalui mengirim surat secara langsung per tiga bulan, serta melalui iklan di media cetak maupun papan baliho dari pusat sampai ke daerah. Menurutnya, izin prinsip layaknya KTP bagi WNI, jika dicabut akan mengakibatkan seseorang kehilangan hak sipilnya.
“BKPM akan memberikan surat teguran pertama sekaligus terakhir kepada investor pemegang izin prinsip yang sama sekali belum menyampaikan LKPM. Apabila hal ini tidak diindahkan, BKPM akan mencabut izin prinsip yang sudah dikeluarkan,” jelas Franky dalam konferensi pers di kantor BKPM, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Ahad (11/1).
Deputi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Azhar Lubis mengatakan perlunya keseimbangan hak dan kewajiban perusahaan penanam modal. Kewajiban pelaporan LKPM tertuang dalam UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta Peraturan Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
Sesuai Perka BKPM No 3 Tahun 2012 Pasal 27-31 mengatur tentang sanksi adminstratif dikenakan terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban (Pasal 5) dan tanggung jawab (Pasal 6), tahapan pemberian sanksi yakni peringatan tertulis I, II, III dengan masa tenggang waktu satu bulan, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan atau fasilitas penanaman modal, serta pencabutan kegiatan usaha dan atau fasilitas penanaman modal.
Selain itu, Lubis mengatakan dasar pencabutan lainnya yakni adanya permohonan dari perusahaan, putusan pengadilan, dan usulan pencabutan dari PDPPM atau PDKPM, KPBPB, KEK. Menurutnya menyampaikan LKPM tidak sulit. Laporan tersebut hanya terdiri atas tiga halaman yang berisi progress investasi per triwulan.
“Kita mau menekankan supaya perusahaan memenuhi kewajibannya tepat waktu. Kalau perusahaan belum mengerti bisa bertanya ke kami, ada layanan online untuk para investor berkomunikasi dengan kami. Di dalam izin prinsip kami sudah mencantumkan kewajiban itu, sehingga tidak ada lagi alasan perusahaan tidak tahu,” jelas Lubis.
Setelah melayangkan surat kepada investor, BKPM akan menunggu sebulan sampai ada respons pengiriman LKPM. Di samping itu, BKPM akan menerbitkan berita acara pemeriksaan untuk memeriksa perusahaan-perusahaan tersebut.