Ahad 11 Jan 2015 21:11 WIB

Industri Kecil dan Menengah Berhak Menikmati Gula Rafinasi

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Maman Sudiaman
Gula Rafinasi (Illustrasi)
Foto: CORBIS
Gula Rafinasi (Illustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -– Pemerintah telah membuat peraturan yang memperketat distribusi gula rafinasi kepada industri makanan dan minuman. Hal ini menyusul ditemukannya 199.500 ton gula rafinasi yang merembes ke pasar umum atau pasar rumah tangga.

Aturan pembatasan distribusi gula rafinasi ini disambut baik oleh pelaku industri makanan dan minuman. Ketua Umum Gabungan Asosiasi Pengusaha Makana dan Minuman (Gapmmi), Adhi S Lukman mengatakan, selama peraturan tersebut dijalankan dengan konsisten dan ada pengawasan maka distribusi gula rafinasi ke industri akan berjalan dengan baik.

Peraturan yang akan diberlakukan pada Maret 2015 terebut, diharapkan dapat dinikmati oleh Industri Kecil dan Menengah (IKM). Karena, selama ini pelaku IKM sulit mendapatkan gula rafinasi sehingga kebanyakan membeli di pasar retail dengan harga mahal.

“Selama ini distribusi gula rafinasi memang sudah diatur, namun belum ada pembatasan sehingga masih banyak yang merembes ke pasar umum,” ujar Adhi kepada Republika, Ahad (11/1).

Adhi menambahkan, Kementerian Perdagangan memang telah meminta kepada produsen agar langsung menyalurkan gula rafinasi kepada industri pengguna minimal 85 persen. Selain itu, Kementerian Perdagangan juga telah membatasi penyaluran gula rafinasi dari produsen kepada distributor sebesar 15 persen dari total penyaluran. Distributor yang menyalurkan nantinya harus melakukan registrasi dan terdaftar secara resmi.

Menurut Adhi, apabila pembatasan tersebut berjalan dengan baik dan konsisten, maka nantinya bisa menguntungkan bagi pelaku industri makanan dan minuman di tingkat mikro. Selama ini, pelaku IKM sulit mendapatkan gula rafinasi karena terkendala proses pengiriman atau pemesanan. Biasanya sebuah industri membeli gula rafinasi dalam jumlah yang sangat besar.

“Pengiriman gula rafiniasi untuk industri besar biasanya minimal satu truk, karena kebutuhannya banyak, kalau ke IKM tidak bisa begitu karena kebutuhannya berbeda,” kata Adhi.

Dengan pembatasan tersebut, Adhi berharap para pelaku usaha minuman dan makanan di tingkat mikro dapat ikut menikmati manisnya gula rafinasi. Penerapan peraturan tersebut tentu saja perlu pengawasan yang ketat dari pemerintah. Adhi mengatakan, pengawasan dapat dilakukan dengan memberikan laporan rutin bulanan sehingga arus distribusi gula rafinasi dapat terpantau. Menurut Adhi, pengawasan melalui laporan bulanan lebih efisien ketimbang audit yang memakan waktu lebih lama. Dengan demikian, apabila ada penyimpangan bisa langsung dilacak dengan cepat.

“Kita ingin distribusi gula rafinasi berjalan dengan tertib, agar kebutuhan industri makanan dan minuman dapat terpenuhi,” ujar Adhi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement