EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Indonesia menetapkan bahwa tarif angkutan umum harus diturunkan minimal 4-5 persen dari harga semula yang mulai berlaku Senin (19/1).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Indonesia Djoko Sasono mengatakan, harga tarif angkutan umum diturunkan menyusul kebijakan pemerintah Presiden Indonesia Joko Widodo terkait bahan bakar minyak (BBM) jenis premium mulai hari ini. Untuk itu, kata dia, penghitungan tarif angkutan umum harus memperhatikan kondisi dan daya beli masyarakat, namun tidak mengabaikan aspek keselamatan dan pelayanan.
Ia menyebutkan, dasar penurunan tarif antara 4 sampai 5 persen itu berdasarkan perhitungan dua komponen yaitu komponen langsung seperti BBM hingga suku cadang. Sementara komponen tidak langsung adalah fixed cost dan variable cost yang sifatnya tetap dan tidak tetap.
Sementara untuk penyesuaian tarif angkutan penumpang Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) kelas ekonomi, angkutan perkotaan, dan angkutan perdesaan serta angkutan penyeberangan lintas antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi dan lintas dalam kabupaten/kota dilakukan oleh gubernu atau wali kota/bupati.
Pihaknya mengaku untuk penetapan penyesuaian tarif ini sudah dikomunikasikan kepada pelaku usaha dan Organda.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretapian Kemenhub Hermanto Dwiatmorko mengatakan, rata-rata penurunan biaya operasi (Biop) KA yaitu untuk KA jarak jauh sebesar Rp 3.486, kemudian KA jarak sedang Rp 2.415, KA jarak dekat Rp 1.987, dan KRD Rp 639.